Skip to main content
Artikel

HEROISME UNTUK HUMANISME DALAM P4GN

Dibaca: 30 Oleh 20 Jan 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
HEROISME UNTUK HUMANISME DALAM P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Oleh : Dela Sulistiyawan Yunior, S.I.Kom

Pondasi bangsa ini bisa kokoh tidak lepas dari peran penting para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi terciptanya sebuah kedaulatan. Sebagai generasi penerus bangsa, tentu anak muda jangan terlena dengan dinamika jaman yang terkadang menjerumuskan ke dalam lubang-lubang hitam kejahatan, imoralitas dan hal buruk lainnya.

Generasi saat ini menjadi pemegang tongkat estafet perjuangan para pendulunya. Perjuangan bisa dilakukan dalam berbagai dimensi sesuai dengan potensi dan kapabilitasnya masing-masing. Terkait dengan masalah bangsa saat ini, masalah narkoba telah menjadi ancaman yang cukup berat, di samping korupsi dan terorisme. Isu seperti ini harus ditangani dengan maksimal.

Dalam penanganan masalah narkoba, semua pihak bisa berperan dan bisa memberikan kontribusi yang penting, sehingga dapat dikatakan, semua orang bisa menjadi hero sesuai dengan kapasitasnya. Patut diakui di tengah masyarakat, masih banyak orang yang belum peduli tentang masalah ini. Sebagian besar masyarakat masih lebih banyak memikirkan hal lain, dan kadang masalah narkoba dipinggirkan. Padahal, efeknya sangat berbahaya, dan bisa menghancurkan sendi kehidupan keluarga hingga negara. Karena itulah, dibutuhkan sikap heroik dari masing-masing elemen bangsa untuk melawan narkoba.

Semua Bisa Jadi Pahlawan Anti Narkoba

Apa yang bisa dilakukan masyarakat? Menjawab hal ini, negara telah memberikan koridor tertentu untuk berperan aktif dalam menanggulangi masalah narkoba. Pertama, semua masyarakat dari latar belakang apapun dapat melakukan gerakan moral membangun kesadaran masyarakat untuk melek terhadap masalah narkoba melalui pencegahan.

Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sudah jelas mengatur tentang partisipasi masyarakat. Seperti tertuang di pasal 104 : “Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN)”.

Selain itu di pasal 105 : “Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab pencegahan dan pemberantasan  dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ”. Dengan berlandaskan UU 35 tahun 2009 tersebut dan jika dilihat dari potensinya, maka seluruh unsur bisa melakukan banyak hal yang bernapaskan pencegahan.

Pencegahan bisa dimulai dari diri sendiri dan lingkungan yang paling dekat dengan kita. Tidak usah jauh-jauh, dalam pertemuan lingkungan atau kegiatan nongkrong-nongkrong di pos ronda, semua orang bisa mengatakan betapa bahayanya narkoba. Jika kesadaran itu berlipat-lipat dan menjadi kesadaran kolektif maka perlahan akan menjadi penggerak untuk berbagai aksi yang lebih masif.

Jika seorang anggota masyarakat bisa melakukan hal ini, artinya bisa menjadi inisiator untuk menggebrak membuat masyarakat menjadi lebih melek akan bahaya narkoba, tentu ia telah melakukan gerakan besar. Belum lagi jika ia melakukan aksi lebih nyata seperti mengajak para pecandu untuk pulih atau mengantarkan langsung ke pusat rehabilitasi, dan membantu mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik, tentu tak salah jika sebuah kata ‘pahlawan’ bisa disematkan.

Kemudian apa hak masyarakat dalam kegiatan P4GN? Dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Hak masyarakat tertuang di pasal 106 : “Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaaan tindak pidana narkotika, memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi, menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab , memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada BNN, memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya”. Jadi masyarakat tidak perlu takut untuk turut ikut serta dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dikarenakan ada dasar hukum yang kuat untuk melaksanakannya.

Dalam koridor lainnya, masyarakat juga bisa menjadi mitra anggota penegak hukum untuk menindak para bandar narkoba. Apakah masyarakat ikut menggerebek? Tentu tidak, masyarakat bisa membantu petugas dengan memberikan akses informasi kepada para penegak hukum tentang segala kegiatan yang mencurigakan di lingkungannya.

Tak bisa disangkal, banyak pengungkapan kasus yang cukup besar berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh aparat. Jika hal ini berjalan dengan lancar, tak salah juga jika kita sematkan kata ‘pahlawan’ pada masyarakat yang berani melapor dan berani membeberkan sebuah fakta yang meresahkan pada aparat penegak hukum.

Jadi, apakah Anda semua siap untuk jadi pahlawan anti narkoba?

*Penulis Adalah Penyuluh Narkoba Ahli Pertama di BNN Provinsi Jateng

 

HEROISME UNTUK HUMANISME DALAM P4GN

CAPTION FOTO :

SIAPKAH MENJADI PAHLAWAN ANTI NARKOBA ? : setiap masyarakat dari latar belakang apapun dapat melakukan gerakan moral membangun kesadaran masyarakat untuk melek terhadap masalah narkoba melalui kegiatan pencegahan, seperti gambar diatas, generasi muda turut serta memerangi penyalahgunaan narkoba melalui kampanye di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada tahun 2019 yg lalu.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel