Selasa, 23 April 2024 BNNP Jateng menggelar Press Release Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., SH., M.Hum, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes. Pol. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K., M.Si memaparkan kronologi kejadian perkara tersebut.
Turut hadir pula Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K, MH, KA BNN Kota Surakarta, AKBP. I Gede Nakti W, serta perwakilan dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Kejaksaan Tinggi Jateng, Dinkes Prov. Jateng, Bid. Labfor Polda Jateng, KPP Bea Cukai Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan BBPOM Semarang.
Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.I.K., S.H., M.Hum menyampaikan beberapa kronologi kasus :
1. Ungkap Kasus Narkotika Gol. I Jenis Ganja 2,3 Kg di Semarang
2. Ungkap Kasus Narkotika Gol. I Jenis Sabu 225 gram di Surakarta
3. Ungkap Kasus Narkotika Gol. I Jenis Ganja 925 gram di Sukoharjo
4. Ungkap Kasus Narkotika Gol. I Jenis Ganja 6 Kg di Tegal
Dalam pengungkapan kasus narkotika BNN Provinsi Jateng, Kanwil DJBC Jateng – DIY, Bea Cukai Semarang BNN Kota Surakarta, BNN Kota Tegal telah bersinergi dan mampu menyita narkotika jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram (8,9 Kg) senilai Rp. 134.451.150 dengan perhitungan harga ganja Rp. 15.000 setiap gramnya dan berhasil menyelamatkan 6.640 masyarakat Jawa Tengah dengan perhitungan setiap pembeli narkotika per hari menghisap ganja 1,35 gram. Sedangkan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu BNN Provinsi Jawa Tengah telah menyita total barang bukti sebanyak 225 gram senilai Rp. 337.500.000 dengan perhitungan harga sabu Rp. 1.500.000 setiap gramnya dan berhasil menyelamatkan 2.250 masyarakat Jawa Tengah dengan perhitungan setiap 0,5 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang.
Selanjutnya pada hari ini sebagaimana Ketetapan Status Barang Bukti Narkotika yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Semarang, akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2.963,41 gram.
Ungkap Kasus dan Pemusnahan Barang Bukti BNNP Jateng periode Januari – April 2024
Dibaca: 65