
Kepala BNNP jateng hadir dalam Konferensi Pers Penggagalan dan Pengungkapan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas bekerjasama dengan BNNP Jawa Tengah, kamis (14/11) pukul 14.00 wib di Lobby Lantai 1 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu, 3 November 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Petugas Bea Cukai Tanjung Emas menangkap seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial VESP (18 th) yang merupakan Penumpang Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur – Semarang
Kedapatan tingkah laku mencurigakan terhadap penumpang tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan yang bersangkutan
Dari hasil scan X-Ray barang bawaan terdapat sebuah microwave. Setelah dibuka dan diperiksa, pada lapisan atas dan bawah microwave tersebut ditemukan kristal bening yang diduga metamphetamine, dikemas dalam plastik sebanyak 4 buah di bagian atas dengan berat 1.138 gram dan 6 buah di bagian bawah dengan berat 932 gram, sehingga total bruto 2.070 gram. Selanjutnya dilakukan pengujian dengan Narcotic Identification Kits (NIK) dilanjutkan pemeriksaan laboratorium didapatkan hasil positif metamphetamine (sabu-sabu)
Rencananya narkotika tersebut akan dibawa ke Jawa Timur dan selanjutnya VESP menunggu perintah akan diberikan kepada siapa narkotika tersebut. Dalam pemeriksaan, VESP mengaku dijanjikan uang Rp. 20 juta jika berhasil membawa narkotika tersebut sampai ke Jawa Timur. Dia mengaku baru sekali pergi ke Malaysia dan mencoba menyelundupkan narkotika masuk ke Indonesia
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.