Skip to main content
Berita KegiatanVideo

Sosialisasi Penegakan Disiplin dan Kode Etik

Dibaca: 354 Oleh 05 Apr 2022Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN Pasal 149 Ayat 3 :Melaksanakan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN, dank ode etik profesi penyidik BNN, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BNN dan penugasan khusus lain.

Peraturan yang diterapkan :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN (7 bab 28 pasal)
3. Peraturan BNN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pegawai BNN (4 bab 16 pasal), (28 kewajiban dan 18 larangan)

Etika bernegara :
a. Junjung tinggi PS & UUD 45
b. Junjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI
c. Transparan dan akuntabel
d. Manfaatkan sumda secara efektif dan efisien
e. Taati perundang – undangan yang berlaku dalam tugas
f. Dilarang melakukan pelecehan harkat dan martabat
g. Manipulasi dan rekayasa perkara
h. Dilarang sampaikan data atau info rahasia
i. Dilarang dukung dan jadi anggota parpol
j. Dilarang lahgun jabatan dan KKN

Etika beroganisasi :
a. Jaga kehormatan lembaga
b. Integritas dan konsisten sikap dan tindak
c. Objektif terhadap masalah
d. Komitmen visi dan misi
e. TTD pakta integritas
f. Berani dan tegas ambil keputusan dan resiko kerja
g. Disiplin dan tanggung jawab laksanakan tugas
h. Laksanakan tugas terukur dan bertanggung jawab
i. Sebarkan info lembaga atau pribadi pegawai
j. Gunakan fasilitas kantor untuk pribadi
k. Bersikap diskrinatif
l. Lakukan giat timbul benturan kep
m. Cari kesalahan masyarakat
n. Menolak permintaan tolong bantuan, lap masyarakat
o. Lampaui batas wewenang
p. Cemarkan nama baik lembaga
q. Berikan beban biaya tambahan dalam pelayanan
r. Salah guna wewenang terkait perkara
s. Beri dan terima perintah bertentangan perundang – undangan
t. Gunakan data atau info lembaga
u. Hubungan dengan tersangka, keluarga terkait kasus
v. Bangun koordinasi dengan lembaga

#WarOnDrugs
#IndonesiaBersinar
#BNNPJATENG
#JatengGayengPerangiNarkobaBarengBareng
#JANAKA
#JAnganguNAkannarkotiKA
#MasGayeng
#MbakGayeng

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel