Skip to main content
Berita Kegiatan

Press release ungkap kasus di pelabuhan tanjung mas semarang dilanjutkan pemusnahan BB jaringan Mojokerto

Dibaca: 21 Oleh 12 Jul 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
Press release ungkap kasus di pelabuhan tanjung mas semarang dilanjutkan pemusnahan BB jaringan Mojokerto
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNNP Jawa Tengah, Drs. Benny Gunawan, SH., MH memimpin press release yang digelar pada hari Jumat 12 Juli 2019 pukul 13.30 wib di Kantor BNNP Jateng Jl. Madukoro Blok BB Semarang. Dalam Press release tersebut Kepala menjelaskan mengenai pengungkapan kasus narkotika (sabu 200 gram) di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang merupakan Jaringan Jepara – Pontianak (Operasi gabungan BNNP Jateng dengan Bea Cukai dan LP Kedungpane Semarang.

Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 sekira pukul 01.00 Wib, Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng bekerjasama dengan Bea Cukai (BC Kanwil Jateng DIY-BC Semarang-BC Tanjung Emas Semarang-BC Kalimantan Barat-BC Pontianak) telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram. Para tersangka bernama:
1. SUTAN ANDI WIDAKSO (TTL : Jepara, 14/08/1984). Alamat : RT/RW 006/006 Kel.
Saripan Kec. Jepara Kab. Jepara)
2. FERI ARIYANTO ALS PAIDI (Napi LP Kedungpane Semarang asal Jepara)

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah:
1. Serbuk kristal diduga sabu dengan berat 200 gram.
2. 1 buah HP merk Samsung J5 warna hitam
3. 1 buah HP kecil merk Samsung warna hitam
4. 1 buah HP merk OPPO F5 warna gold
5. 1 buah HP merk Asus warna gold
6. 1 buah HP kecil merk Nokia warna hitam

Tim gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai menerima informasi tentang adanya kurir yang akan membawa narkotika dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melalui perjalanan laut dengan menumpang Kapal Dharma Kencana dan rencananya akan tiba pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 01.00 Wib. Selanjutnya Tim Gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sekira pukul 01.00 Kapal Dharma Kencana menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas. Tim Gabungan kemudian
melakukan penangkapan kepada seseorang yang dicurigai dan setelah digeledah bernama SUTAN ANDI WIDAKSO membawa 2 buah bungkus plastik berisi kristal bening masing-masing berisi 100 gram yang diduga sabu.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa SUTAN ANDI WIDAKSO disuruh megambil sabu ke Pontianak untuk dibawa ke Semarang oleh seorang Napi LP Kedungpane Semarang bernama FERI ARIYANTO ALS PAIDI. SUTAN ANDI WIDAKSO berangkat ke Pontianak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 melalui Bandara Internasional Ahmad Yani
Semarang transit di Ketapang dan dilanjutkan ke Pontianak. Setelah memperoleh sabu, SUTAN ANDI WIDAKSO kembali ke Semarang melalui kapal penumpang pada tanggal 6 Juli 2019. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jepara dan SUTAN ANDI WIDAKSO sudah ditransfer Rp. 10 juta rupiah untuk biaya operasional. Pengungkapan kasus narkotika melalui jalur Pelabuhan Tanjung Emas Semarang adalah merupakan kasus yang pertama kali ditangani oleh BNNP Jateng. Kemudian BNNP Jateng menghubungi pihak LP Kedungpane Semarang dan melakukan penggeledahan bersama di sel F11 yang dihuni oleh FERI ARIYANTO ALS PAIDI. Dalam pemeriksaan diperoleh 3 buah HP merk Samsung, OPPO F5 dan ASUS yang dipakai oleh napi tersebut untuk berkomunikasi dengan SUTAN ANDI WIDAKSO. FERI ARIYANTO ALS PAIDI merupakan Napi Narkotika yang sedang menjalani vonis selama 1 tahun penjara. Sebelumnya, pada tahun 2011, PAIDI juga pernah terlibat kasus
narkotika dengan lama hukuman 1,5 tahun penjara.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU ± 358,41 GRAM JARINGAN MOJOKERTO-SEMARANG

Press release ungkap kasus di pelabuhan tanjung mas semarang dilanjutkan pemusnahan BB jaringan Mojokerto

guna menjalankan mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang, Penyidik BNNP Jateng memusnahkan 358,41 gram narkotika golongan I jenis shabu dari total 401,52 gram yang disita, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Barang bukti shabu tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng pada saat mela kukan pengungkapan kasus narkotika pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira sekira pukul 12.00 wib, di Jalan Raya Semarang Demak Km 7 Kel. Banjardowo Kec. Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dari tersangka JOKO PURNOMO bin SAMIKAN, laki-laki, umur 38 tahun, WNI, pekerjaan Sopir, alamat KTP di Margaasih Bandung Jawa Barat dengan domisili di Mojokerto Jawa Timur. Tersangka JOKO PURNOMO bin SAMIKAN saat itu bersama seorang perempuan bernama ROCHMATUL LAILI binti DJUPRI, perempuan, umur 29 tahun, WNI, pekerjaan swasta, alamat Mojokerto Jawa Timur yang sedang berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra Warna Putih dengan Nopol S 1739 SL. Tersangka JOKO PURNOMO bin SAMIKAN di perintah tersangka WAHYU FITRIYANTO als. FITRI bin MISKAN yang merupakan warga binaan Lapas Pati untuk diserahkan kepada seseorang di Semarang bernama tersangka MOHAMAD VARUDIN als. CEMANI als. NANI bin (Alm) KUSMAN, laki-laki, umur 28 tahun, WNI, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Krobokan Semarang Barat. Dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan di bawa dan diserahkan kepada tersangka NANANG INDRIYANA bin SUMADI, laki-laki, umur 40 tahun, WNI, Pekerjaan Swasta, alamat Krobokan Semarang Barat. Selanjutnya barang tersebut akan dibuat paket-paket kecil untuk diletakkan disuatu tempat dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka CATUR ADI
PRASETYO bin SUKOCO, laki-laki, umur 36 tahun, WNI, Pekerjaan Karyawan Swasta, NANANG INDRIYANA bin SUMADI dan MOHAMAD VARUDIN als. CEMANI als. NANI bin (Alm) KUSMAN. Dari Jaringan Mojokerto dan Semarang ini, BNNP Jawa Tengah secara keseluruhan memusnahkan barang bukti yang mencapai ± 358,41 gram narkotika jenis shabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel