Skip to main content
Berita Kegiatan

Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 317 gram di Kendal Jaringan LP Kedungpane Semarang – Jakarta

Dibaca: 5 Oleh 13 Nov 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 317 gram di Kendal Jaringan LP Kedungpane Semarang - Jakarta
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNNP Jateng memimpin jalannya Press Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 317 gram di Kendal, Jaringan LP Kedungpane Semarang – Jakarta. Kepala BNNP Jateng didampingi oleh Kabag Umum BNNP Jateng dan Kepala BNNK Kendal

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 13 November 2019 pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor BNNK Kendal. Press Release turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal dan Wakapolres Kendal

Kronologis penangkapan:
Tim Satgas Pemberantasan BNNP Jateng melakukan penangkapan terhadap kurir narkotika berinisial SGT di Perumahan Rahayu Mutiara Indah Blok A No. 31 Jl. Laut Bandengan Kendal. Dari penggeledahan, Tim Satgas berhasil mengamankan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 317 Gram dan non narkotika:
1. 3 (Tiga) bungkus sabu seberat 300 gram
2. 3 (Tiga) bungkus kecil sabu seberat 17 gram
3. 1 (Satu) timbangan digital
4. 1 (Satu) unit Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol H 9404 NM
5. 2 (Dua) buah HP

Kemudian Tim Satgas melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap SGT. Diperoleh keterangan bahwa kurir SGT diperintahkan mengambil narkotika ke Jakarta oleh seorang narapidana Lapas Klas I A Kedungpane Semarang bernama Fepri Suwelo Aji. Kemudian tim satgas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas I A Kedungpane Semarang untuk melakukan penggeledahan di kamar Sel Fepri Suwelo Aji. Dalam penggeledahan itu diperoleh 2 (dua) alat komunikasi (HP) yang digunakan oleh Fepri Suwelo Aji untuk mengendalikan SGT sewaktu mengambil sabu di Jakarta

Selanjutnya para Tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut

Para Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Subsider 132 ayat (1)

Pengungkapan kasus narkotika ini, merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas yang terus dibangun antara BNNP Jawa Tengah, BNNK Kendal dan Lapas Klas I A Kesungpane Semarang

#StopNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel