
Kepala BNNP Jateng memimpin jalannya Press Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 317 gram di Kendal, Jaringan LP Kedungpane Semarang – Jakarta. Kepala BNNP Jateng didampingi oleh Kabag Umum BNNP Jateng dan Kepala BNNK Kendal
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu 13 November 2019 pukul 08.00 WIB bertempat di Kantor BNNK Kendal. Press Release turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal dan Wakapolres Kendal
Kronologis penangkapan:
Tim Satgas Pemberantasan BNNP Jateng melakukan penangkapan terhadap kurir narkotika berinisial SGT di Perumahan Rahayu Mutiara Indah Blok A No. 31 Jl. Laut Bandengan Kendal. Dari penggeledahan, Tim Satgas berhasil mengamankan barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 317 Gram dan non narkotika:
1. 3 (Tiga) bungkus sabu seberat 300 gram
2. 3 (Tiga) bungkus kecil sabu seberat 17 gram
3. 1 (Satu) timbangan digital
4. 1 (Satu) unit Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol H 9404 NM
5. 2 (Dua) buah HP
Kemudian Tim Satgas melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan terhadap SGT. Diperoleh keterangan bahwa kurir SGT diperintahkan mengambil narkotika ke Jakarta oleh seorang narapidana Lapas Klas I A Kedungpane Semarang bernama Fepri Suwelo Aji. Kemudian tim satgas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Klas I A Kedungpane Semarang untuk melakukan penggeledahan di kamar Sel Fepri Suwelo Aji. Dalam penggeledahan itu diperoleh 2 (dua) alat komunikasi (HP) yang digunakan oleh Fepri Suwelo Aji untuk mengendalikan SGT sewaktu mengambil sabu di Jakarta
Selanjutnya para Tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Para Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Subsider 132 ayat (1)
Pengungkapan kasus narkotika ini, merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas yang terus dibangun antara BNNP Jawa Tengah, BNNK Kendal dan Lapas Klas I A Kesungpane Semarang