Skip to main content
Berita Kegiatan

Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu ± 2,2 Kilogram Jaringan Klaten

Dibaca: 2 Oleh 28 Feb 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu ± 2,2 Kilogram Jaringan Klaten
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP jateng menggelar press release di Halaman Kantor BNNP Jawa Tengah pada hari Kamis 28 Februari 2019 pukul 10.30 wib. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Jateng, Drs. Muhammad Nur, SH., M.Hum didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng beserta Ketua DPRD Jawa Tengah, Perwakilan Gubernur Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa tengah, Direktorat Narkoba Polda Jateng dan kanwil kemenkumham jateng. Kepala BNNP menjelaskan kronologis pengungkapan shabu sebesar kurang lebih 2,2 kg shabu dihadapan para awak media.

Pada hari Senin tanggal 25 Februari 2019 sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di pintu keluar Jalan Tol (exit tol) Pejagan, Brebes Prov. Jateng, team bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu (methampetamine) dengan tersangka :
1. IST, laki-laki, umur 35 tahun, WNI, pekerjaan Security Jurusan Mesin Fak MIPA UNS, beralamat di Gondangrejo Kab. Karanganyar;
2. SPY, laki-laki, umur 41 tahun, WNI, pekerjaan Buruh, beralamat di Kec. Rongkop Kab. Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. DWI ARDIANSYAH als DIAN, laki-laki, umur 38 tahun, WNI, Warga Binaan LP Klaten, beralamat di LP Klas IIB Klaten.
Petugas menangkap tersangka IST dan SPY di pintu keluar Jalan Tol (exit tol) Pejagan, Brebes, Jateng setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya mobil Toyota Avanza Silver Nopol AD 9067 VP yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Jakarta dan akan dibawa ke Jawa Tengah melalui Jalan Tol, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan stakeholder di Tol Pejagan, Brebes. Pada pukul 16.00 WIB, kendaraan yang dimaksud melintas dan hendak keluar di pintu keluar tol (exit tol) Pejagan, Brebes, Prov. Jateng. Petugas kemudian melakukan penghadangan dan penggeledahan terhadap kendaraan yang mencurigakan dan membawa 2 penumpang yaitu tersangka IST dan SPY tersebut dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa terdapat 1 tas plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 bungkus kemasan teh Cina berisi 2 Kg sabu dan 2 amplop berisi 200 gram sabu yang disimpan di bawah jok mobil yang ditumpangi tersangka IST dan SPY.

Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka IST yang merupakan Security di salah satu Universitas Negeri di Surakarta diperintah untuk mengambil shabu tersebut yang rencananya akan diedarkan di wilayah Solo Raya, oleh seorang Warga Binaan LP Klaten yang diketahui bernama DWI ARDIANSYAH als DIAN yang saat ini sedang menjalani hukuman 6 tahun penjara, selanjutnya Kepala BNNP Jateng berkoordinasi dengan Ka. LAPAS Klaten dan meminta agar narapidana atas nama DWI ARDIANSYAH als DIAN diamankan guna kepentingan penyidikan. Pada saat dibawa ke Semarang, tersangka IST berupaya melarikan diri sehingga sesuai ketentuan diberikan tindakan tegas berupa tembakan di bagian kaki. Lalu tersangka IST diberikan perawatan di RSUD Tugu Semarang. Kemudian pada hari Selasa 26 Februari 2019 tim bidang pemberantasan BNNP Jateng menuju LP Klaten guna berkoordinasi dengan petugas LP Klaten dan mengamankan DWI ARDIANSYAH als DIAN. Tersangka DWI ARDIANSYAH als DIAN diketahui sudah 2 kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara, dan yang kedua ini akan bebas pada 15 April 2019.
Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah sebagai berikut :
• 2 kemasan teh Cina berisi narkotika bentuk serbuk kristal warna putih dengan berat bruto seluruhnya 2 (dua) kilogram;
• 2 kemasan amplop berisi narkotika bentuk serbuk kristal warna putih dengan berat bruto 200 (dua ratus) gram;
• 3 (tiga) buah handphone;
• 1 unit mobil Avanza warna silver Nopol AD 9067 VP a.n. Tersangka IST

Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

#StopNarkoba
#bnnpjateng

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel