
Pada tanggal 21 Februari 2024, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah memimpin Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Gol. I Jenis Sabu Dan Ganja Di Wilayah Jawa Tengah Periode Januari-Februari 2024 dan Pemusnahan Barang bukti Narkotika.
Dari 6 kasus yang diungkap, BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menangkap 10 tersangka, dimana 9 tersangka ditangani BNN Provinsi Jawa Tengah sedangkan 1 tersangka ditangani oleh Polres Wonogiri. Dari total kasus tersebut BNN Provinsi Jawa Tengah berhasil menyita barang bukti Ganja 4.637 gram (4,6kg) senilai Rp 69.000.000 dengan perhitungan harga ganja Rp15.000 per gram.
Sedangkan untuk total barang bukti sabu 345 gram senilai Rp 517.500.000 dengan perhitungan harga Sabu Rp 1.500.000 per gram. Jadi total harga barang bukti senilai Rp 586.500.000.
Dari barang bukti narkotika jenis ganja kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 3434 masyarakat, sedangkan untuk kasus narkotika jenis sabu kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 3725 masyarakat. Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan alat incenerator milik BNN Provinsi Jawa Tengah setelah dicek oleh tim Labfor Polda Jawa Tengah.
#BNNRI
#Extraordinary
#IndonesiaBersinar
#BNNPJATENG
#JatengBersinarPerangiNarkobaBarengBareng
#JatengBersinar
#JANAKA
#JAnganguNAkannarkotiKA
#MasGayeng
#MbakGayeng
———————————
Temukan kami di :
website : jateng.bnn.go.id
Instagram : @infobnn_prov_jawatengah
facebook : BNN Provinsi Jawa Tengah
twitter : @bnnprovjateng
youtube : bnn prov jateng
Call Center : 08112608944