
BNNP Jateng mengadakan press release pengungkapan kasus TPPU Narkotika kelompok Banjarmasin Jaringan Cristian Jaya Kusuma als Sancai dengan aset uang Rp. 4,8 M. Press Release tersebut dihadiri juga perwakilan dari Kejati jateng, bank indonesia, disdukcapil jateng, ditresnarkoba polda, setda jateng serta para awak media dipimpin langsung Kepala BNNP Jateng, Drs. Muhammad Nur, SH., M.Hum dihalaman kantor BNNP Jateng, Senin (4/2) pukul 10.00 wib.
Pada kesempatan tersebut Kepala menjelaskan kepada para tamu undangan kronologis tersebut. Pada rabu (23/1/2019) pukul 11.30 wib tsk deden wahyudi ditangkap saat melakukan transaksi di BRI unit lempuyangan yogyakarta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka di danurejon yogyakarta dan petugas menyita uang dengan total Rp. 2.106.280.000. selanjutnya tim TPPU Narkotika BNNP Jateng berkoordinasi dengan Direktorat TPPU BNN memblokir rekrning BCA, BNI, BRI dan Mandiri yang terdapat tabungan sebesar Rp. 2.705.754.003. Selain uang, petugas juga menyita 2 motor Honda CBR150 cc dan honda scoopy dan 2 tv layar datar.
Tersangka merupakan jaringan dari sindikat Cristian Jaya Kusuma als Sancai yg merupakan napi narkotika yg berkali jali melakukan tindak narkotika yg saat ini menghuni lapas super maksimum security di Batu Nusakambangan dgn vonis 24 th penjara. Jaringan ini melibatkan juga kepala rutan purworejo dan kokok wahyudi. Tsk Deden Wahyudi dikendalikan seorang bernama reza yg jg punya beberapa identitas ganda a.n. alfian, alfian suwanto dan agus ramadan yang semuanya terdaftar di disdukcapil. Saat ini reza masuk dalam DPO BNNP Jateng.
Kepala BNNP Jateng juga meminta kepada pihak jasa keuangan (perbankan) agar kooperatif dan memberikan akses yg luas kepada BNN untuk memperoleh data dan informasi transaksi keuangan jaringan sindikat narkotika yg dibutuhkan. Pengalaman selama ini pihak perbankan masih sulit dan berbelit belit dalam memberikan informasi dan data keuangan yg dibutuhkan.