Skip to main content
Siaran Pers

Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang-Jepara Jawa Tengah Jaringan Batam – Jepara

Dibaca: 76 Oleh 27 Feb 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang-Jepara Jawa Tengah Jaringan Batam - Jepara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2020 pada pukul 11.00 wib, BNNP Jateng melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang-Jepara Jawa Tengah Jaringan Batam – Jepara.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah di dampingi AKBP. Yuliasih, SH Penyidik Madya BNNP Jateng, AKBP Wiyoto, S.Pd., MH Penyidik Madya BNNP Jateng.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari:
1. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho
2. Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, Anton Martin
3. Kepala Pengamanan Lapas Klas I A Semarang, Suparno.

Adapun Kronologi sebagai berikut:
Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah mengungkap kasus Narkotika dengan barang bukti jenis Sabu 150 gram.

Dari pengungkapan kasus ini, 4 tersangka diamankan dengan identitas sbb:
B alias Bengbeng, umur 43 tahun, alamat Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau, sebagai Pengantar Sabu
NM alias Jon, umur 34 tahun, alamat Kel. Troso Kec. Pecangaan Kab. Jepara, sebagai Penerima Sabu.
ALI, warga binaan Lapas Kelas I A Semarang
NURKHAN alias ENGGLE, warga binaan Lapas Kelas I A Semarang, sebagai Pengendali

Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020, Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menerima informasi Intelijen dari Bandara Hang Nadim Batam bahwa ada seorang penumpang pesawat yang membawa narkotika akan tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Berdasar informasi tersebut, pada pukul 11.30 wib, Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng bersama dengan Petugas Otoritas Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang melakukan pengamanan terhadap seorang laki-laki penumpang pesawat yang tiba dari Batam bernama B dengan barang bukti 3 (tiga) paket @ 50 gram, berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 150 gram yang disimpan di dalam tubuh (dubur) tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka B mengaku bahwa barang tersebut akan diantar menuju Jepara dengan penerima atas nama Jon yg beralamat di Dealer Toyota Jl. Raya Ngabul Jepara. Kemudian tim melakukan Control Delivery, dan pada hari Minggu, 16 Februari 2020 pukul 14.30 wib berhasil meringkus penerima narkotika jenis shabu tersebut bernama NM alias Jon dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merek LG, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) pack plastik klip sachet bening dan 1 (satu) unit Honda Vario warna putih K 5606 AEC.

Kemudian Tim melakukan interogasi kepada Tersangka NM alias Jon, mengaku diperintah oleh ALI dan NURKHAN alias ENGGLE (Napi Lapas Klas I A Semarang) untuk menerima sabu tersebut. Dari hasil interogasi tersebut, pada pukul 15.15 wib Tim melakukan koordinasi dengan Lapas Klas I A Semarang dan berhasil mengamankan ALI dan NURKHAN Als ENGGLE beserta alat komunikasi berupa 1 (satu) buah HP merek Nokia 106, 1 (satu) buah HP merek Samsung M30 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan NM alias Jon.

NURKHAN alias ENGGLE (Napi Lapas Klas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNNP Jawa Tengah ditangkap pada Tahun 2019 dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun.

Sedangkan ALI (Napi Lapas Klas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada Tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan.

Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH mengatakan bahwa, “Pengungkapan Kasus ini merupakan hasil dari sinergitas yang sudah terjalin antara BNN Provinsi Jawa Tengah dengan Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY, KPPBC TMP Tanjung Emas dan Lapas Kelas I A Semarang yang berkomitmen dalam memutus jaringan peredaran gelap Narkotika khususnya di Wilayah Jawa Tengah”

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel