Skip to main content
Pemberantasan

Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika Jaringan Jepara dengan Tersangka Muzaidin dkk

Dibaca: 110 Oleh 18 Feb 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika Jaringan Jepara dengan Tersangka Muzaidin dkk
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 pada pukul 10.00 wib, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika Jaringan Jepara dengan Tersangka Muzaidin dkk

Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah di dampingi AKBP. Yuliasih, SH Plt. Kasi Penyidikan BNNP Jateng, Kunarto, S.PdI Kasi Intelijen BNNP Jateng dan Yayan Ahdian, SH Penyidik Muda BNNP Jateng

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari:
1. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
2. Otoritas Jasa Keuangan Regional Jawa Tengah
3. Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah

Adapun kronologi sebagai berikut:

Pada hari Kamis s/d Sabtu, tanggal 16-18 Januari 2020, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah telah mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika dengan identitas tersangka :

  1. MUZAIDIN, umur 43 tahun, WNI, Warga Binaan LP Kedungpane Semarang, beralamat di LP Klas IA Kedungpane Semarang, terpidana kasus Narkotika dengan total masa hukuman 14 tahun penjara, berperan sebagai Bandar dan pengendali keuangan
    2. AM, umur 30 tahun, Perempuan, WNI, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara, berperan sebagai Operator Keuangan dan menampung uang
    3. MH, umur 29 tahun, Laki-laki, WNI, Karyawan Swasta, beralamat di Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara, berperan sebagai penampung uang yang diduga hasil Tindak Pidana Narkotika
    4. MDAM, umur 23 tahun, Laki-laki, WNI, Mahasiswa, berdomisili di Condong Catur Kab. Sleman, DIY, berperan sebagai Operator Keuangan dan menampung uang

Tersangka AM diamankan petugas BNNP Jawa Tengah pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 dan tersangka MH diamankan petugas BNNP Jawa Tengah hari Sabtu 18 Januari 2020 di rumah keduanya yang beralamat di Ds. Ngabul Kec. Tahunan Kab. Jepara Prov. Jawa Tengah, sedangkan tersangka MDAM diamankan petugas BNNP Jawa Tengah di rumah kos yang beralamat di Condong Catur Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020, setelah sebelumnya petugas BNNP Jawa Tengah mengamankan tersangka MUZAIDIN yang berstatus sebagai salah satu Warga Binaan di LP Klas I Kedungpane Semarang

Keempat Tersangka merupakan Jaringan sindikat MUZAIDIN dan diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika sejak tahun 2016 dengan peran yang berbeda, dimana Tersangka AM, yang merupakan adik kandung MUZAIDIN, berperan sebagai Operator Keuangan dan menampung uang, dengan dibantu oleh tersangka MH yang merupakan suami dari tersangka AM dan sekaligus adik ipar dari tersangka MUZAIDIN, dan tersangka MDAM, yang merupakan anak dari MUZAIDIN, berperan sebagai Operator Keuangan dan menampung uang yang diduga berasal dari Tindak Pidana Narkotika

Adapun barang bukti yang disita dari jaringan MUZAIDIN adalah sebagai berikut :
1. Uang tunai yang disimpan dalam Simpanan Berjangka a.n. Tersangka AM dan tersangka MH di sebuah Koperasi Unit Desa di Jepara senilai Rp. 487.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)
2. Uang tunai yang disimpan dalam Tabungan Simpanan KUD a.n. tersangka AM sebuah Koperasi Unit Desa di Jepara senilai Rp. 19.749.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah);
3. Uang tunai yang disimpan dalam Tabungan Simpanan KUD a.n. tersangka MH di sebuah Koperasi Unit Desa di Jepara senilai Rp. 14.050.000,- (Empat belas juta lima puluh ribu rupiah)
4. Uang tunai disita dari tersangka AM sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
5. Uang di Rek. BRI an. AG sejumlah Rp. 45.110.765,- (empat puluh lima juta seratus sepuluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah)
6. Uang di Rek. BCA an. KDY sejumlah Rp. 85.592.988,- (delapan puluh lima juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)
7. Uang di Rek. BCA an. SW sejumlah 6.000.000,- (enam juta rupiah)
8. Uang di Rek. BCA an. Tersangka AM sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
9. Uang di Rek. BCA an. Tersangka MDAM sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
10. Uang di Rek. BCA an. IR sejumlah Rp. 3.177.997,- (tiga juta seratus tujuh puluh tujuh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah)
11. Uang di Rek. Mandiri an. Tersangka MDAM sejumlah Rp. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah)
12. 1 unit mobil Honda Jazz RS senilai ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
13. 2 unit SPM Honda Vario senilai ± Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Dengan total nilai asset yang disita mencapai ± 1.030.080.730,- (Satu Milyar Tiga Puluh Juta Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah).

MUZAIDIN selaku bandar dan pengendali alur keuangan jaringan ini merupakan residivis tindak pidana narkotika, sebelumnya pada Februari 2019 MUZAIDIN terkena kasus Tindak Pidana Narkotika dan ditangani oleh BNN Provinsi Jawa Tengah, dan pada tahun 2016 MUZAIDIN tersangkut kasus yang sama dan ditangani oleh Polres Jepara dengan total masa hukuman 14 (empat belas) tahun. Salah satu modus operandi jaringan MUZAIDIN dalam melakukan proses pencucian uang adalah dengan cara uang hasil tindak pidana narkotika disimpan di Koperasi Unit Desa (KUD) sehingga tidak termonitor oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia

Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 3 jo Pasal 10, subsider Pasal 4 jo Pasal 10, lebih subsider Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a,b Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

#StopNarkoba

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel