
BNNP Jateng menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 25 Februari 2020 pukul 13.00 wib di halaman kantor BNNP Jateng
Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah di dampingi AKBP. Wiyoto, S.Pd., MH. Penyidik Madya BNNP Jateng, Kunarto, S.PdI Kasi Intelijen BNNP Jateng dan Yayan Ahdian, SH Kasi Penyidikan BNNP Jateng
Kronologi kasus sebagai berikut:
Pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020, Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah mengungkap kasus Narkotika dengan barang bukti jenis Sabu 126,21 gram dan ekstasi 42 butir
Dari pengungkapan kasus ini, 3 tersangka diamankan dengan identitas sbb:
JD, umur 30 tahun, alamat Kel. Muktiharjo Kidul Kec. Pedurungan Kota. Semarang, sebagai Pengantar Sabu ALF, umur 27 tahun, alamat Kel. Srondol Kulon Kec. Banyumanik Kota. Semarang, sebagai Penerima Sabu HARRY KURNIAWAN, warga binaan Lapas Semarang, sebagai Pengendali
Pada hari Jumat 31 Januari 2020, Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Pedurungan Semarang. Kemudian Tim Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika. Pada pukul 13.00 Wib Tim melakukan penangkapan terhadap JD dan ALF yang sedang melakukan transaksi serah terima narkotika di Jalan Sendang Utara Kel. Gemah Kec. Pedurungan Kota Semarang. Modusnya adalah Tersangka JD menyerahkan bungkusan yang didalamnya berisi narkotika kepada Tersangka ALF yang sedang menunggu di atas sepeda motor
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat kos ALF di Jatingaleh I Gg. Puskemas Kel. Ngesrep Kec. Banyumanik Kota Semarang dan di rumah ALF di Kel. Srondol Kulon Kec. Banyumanik Kota Semarang. Dari para Tersangka disita BB sebagai berikut:
1. Satu paket sabu seberat 101 gram
2. Satu paket sabu seberat 10,7 gram
3. Satu paket sabu seberat 0,5 gram
4. Satu paket sabu seberat 0,75 gram
5. Satu paket sabu seberat 0,73 gram
6. Satu paket sabu seberat 0,49 gram
7. Satu paket sabu seberat 1,37 gram
8. Satu paket sabu seberat 9,31 gram
9. Satu paket sabu seberat 1,36 gram
Dengan berat total keseluruhan 126,21 gram
10. Paket plastik berisi 42 butir ekstasi warna coklat.
11. Satu buah timbangan digital
12. Satu buah buku catatan transaksi narkotika
13. Lima buah HP
14. Satu motor Beat Putih tanpa nopol
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ALF, diketahui bahwa dia disuruh mengambil sabu oleh seorang warga binaan (Napi) Lapas Semarang bernama HARRY KURNIAWAN als KELING. Tim Pemberantasan BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Lapas Semarang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah HP Merk Oppo F2 yang digunakan HARRY KURNIAWAN als KELING untuk berkomunikasi dengan ALF
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan Primer pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati
Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas antara BNN Provinsi Jawa Tengah dengan LP Klas I A Kedungpane Semarang