Skip to main content
Siaran PersBerita Kegiatan

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Melibatkan Pekerja dan Pengelola Tempat Hiburan Malam di Kab. Pekalongan dan Pemalang

Dibaca: 417 Oleh 05 Des 2022Tidak ada komentar
Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Melibatkan Pekerja dan Pengelola Tempat Hiburan Malam di Kab. Pekalongan dan Pemalang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Melibatkan Pekerja dan Pengelola Tempat Hiburan Malam di Kab. Pekalongan dan Pemalang

Senin 05 Desember 2022 di Ruang Press Conference Kantor BNNP Jateng,
BNNP Jateng menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika.  Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si memaparkan kronologi kejadian perkara tersebut.

Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si menyampaikan, “Pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2022 sekira pukul 05.30 Wib, Tim BNN Kab. Batang menangkap IH (21 tahun, alamat: Ds. Pagak RT/RW 4/3 Kec. Purworejo Klampok Kab. Banjarnegara) membawa Narkotika Gol. I jenis sabu seberat 2,666 gram dan ganja seberat 0,551 gram di dalam tasnya. IH bekerja sebagai karyawan di MU Karaoke di Kab. Pemalang. Kemudian Tim melakukan pengembangan dengan menangkap BK (32 tahun, alamat: Jl. Palapa 2 No. 22 Kandang Panjang Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan) yang berperan memberikan narkotika jenis sabu kepada IH. BK berprofesi sebagai Disk Jockey disebuah Tempat Hiburan Malam (THM) bernama DIAN CANDRA KARAOKE yang beralamat di Jl. Mayjen S Parman No. 68 Wiradesa, Waru Lor Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan”, ujarnya.

“Kemudian Tim BNN Kab. Batang dan Tim BNN Prop. Jateng melakukan gelar perkara dan didapatkan fakta bahwa IH diperintah oleh AW untuk membeli narkotika jenis sabu  dengan memberi uang melalui transfer sebesar Rp. 5 juta. Diketahui bahwa AW adalah pengelola/pengurus/manager dari 2 THM di Kab. Pemalang yaitu:
MU Karaoke & Bar: Jl. Kebondalem Kec. Pemalang Kab. Pemalang
Hotel & KTV KLASIK: Jl. Kol. Sugiyono No. 11, Taman 2 Kec. Taman Kab. Pemalang
Selanjutnya dibentuk Tim Gabungan BNNK Batang dan BNNP Jateng dan pada pukul 19.30 Wib Tim Gabungan menangkap AW di rumahnya (Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo Ruko Kaligelang Taman Mas Square No.9 Pemalang). Pada tahun 2020, AW pernah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dalam kasus serupa bersama artis ANDI NOVITALIA als VITALIA SHESYA dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara,” terangnya.

Terhadap para Tersangka diterapkan pasal sebagai berikut:
IH: Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BK: Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AW: Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“BNNP Jawa Tengah akan melakukan pengawasan operasional THM di wilayah Jawa Tengah. Jika terdapat peredaran narkotika di THM, maka BNNP Jawa Tengah akan mengusulkan kepada Kepala Daerah setempat untuk melakukan penutupan operasional terhadap THM tersebut sebagai komitmen bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

=============================
_#BNNPJateng_
_#StopNarkoba_
_#WarOnDrugs_
_#SpeedUpNeverLetUp_ _#JatengGayengLawanNarkobaBareng-bareng_

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel