
Selasa, 15 November 2022 bertempat di Halaman Kantor BNNP Jateng
BNNP Jateng menggelar Press Release Pemusnahan Narkotika. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jateng Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si memaparkan kronologi kejadian perkara tersebut.
Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Kanwil Bea dan Cukai Jateng & DIY, Dit. Narkoba Polda Jateng, Dinkes Prov. Jateng, Bid. Labfor Polda Jateng, KPPBC TMP Tanjung Emas, Kejaksaan Negeri Semarang, BBPOM Semarang.
Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si menyampaikan, “Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan Malaysia – Madura, BNNP Jateng menerima informasi dari KPPBC TMP Tanjung Emas dan Kanwil Bea Cukai Jateng bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu tujuan Lumajang Jawa Timur yang transit di TPS PT. JKS Logistik Indonesia Semarang. Kemudian dibentuk Tim Gabungan (BNNP Jateng – Kanwil BC Jateng & DIY – KPPBC TMP Tanjung Emas) untuk melakukan penyelidikan, setelah memeriksa paket berisi pakaian bekas, alat-alat dapur dan 2 buah jerigen tersebut, benar di dalamnya terdapat bungkusan serbuk putih diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Gabungan melaksanakan operasi control delivery (penyerahan dibawah pengawasan) dengan mengikuti pengiriman tersebut ke alamat di Lumajang Jawa Timur. Tim gabungan juga berkoordinasi dengan BNNK Lumajang guna kelancaran pelaksanaan Operasi. Pada Jumat (16/9) Tim Gabungan mengamati seorang pria menghampiri mobil pembawa paket yang berhenti di dekat Pasar Randuagung dan bermaksud mengambil paket tersebut. setelah paket tersebut diterima, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu seberat 2.925 gram (2,9 KG),” terangnya.
“Sementara barang bukti sabu 5.000 gram (5 KG) merupakan narkotika yang diselundupkan didalam lukisan kaligrafi bertuliskan arab (Allah-Muhammad) dengan rute Malaysia – Semarang – Madura pada Oktober 2021 yang mana paket tersebut tidak diambil/diterima oleh Pemiliknya. Setelah ditunggu 12 Bulan (sebagaiman standar operasional prosedur (SOP) jasa pengiriman barang titipan), jaringan sindikat yang sama kembali mengirim sabu seberat 2.925 gram (2,9 KG) dengan membelokkan rute ke Lumajang namun bisa digagalkan oleh Tim Gabungan. Kasus ini juga diinformasikan oleh KPPBC TMP Tanjung Emas Semarang dan Kanwil BC Jateng & DIY kepada BNNP Jateng pada Oktober 2021″, jelasnya.
Selanjutnya Sabu seberat 2,9 KG dan 5 KG ini akan dimusnahkan oleh BNNP Jateng menggunakan alat incenerator agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses penyidikan. Operasi bersama ini merupakan sinergi antara aparat penegak hukum dalam rangka menciptakan kawasan Jawa Tengah Bebas Narkotika”, pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan pengujian narkotika oleh Bid. Labfor Polda Jateng. dilanjutkan pemusnahan barang bukti Narkotika ke dalam alat Incenerator.