Skip to main content
Siaran Pers

Press Release Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Shabu jaringan Batam dan Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh

Dibaca: 23 Oleh 16 Mar 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Shabu jaringan Batam dan Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati., M.Si memimpin Press Release Pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Shabu jaringan Batam dan Narkotika Jenis Ganja Jaringan Aceh. Pada kesempatan ini, turut hadir Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kasubdit I Dir. Resnarkoba Polda Jateng, Kasi P2 KPP Bea Cukai Tanjung Mas Semarang, PFM Madya BBPOM Jateng, Lapas Klas I A Semarang, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tegal dan Bid. Labfor Polda Jateng.

Acara dilaksanakan Senin, 16 Maret 2020 pukul 10.00 WIB di Kantor BNNP Jawa Tengah guna menjalankan mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tegal dan Kejaksaan Negeri Jepara, Penyidik BNNP Jateng bersama dengan Penyidik BNN Kota Tegal memusnahkan narkotika golongan I jenis shabu dan narkotika golongan I jenis Ganja.

Setelah penyampaian press release oleh KA BNNP Jawa Tengah, dilanjutkan dengan Pemeriksaan sampel narkotika oleh Bid. Labfor Polda Jawa Tengah, Kemudian dilanjutkan foto bersama dan pemusnahan barang bukti pada alat incenerator.

Adapun Narkotika yang dimusnahkan sebagai berikut:
Narkotika jenis shabu dimusnahkan sebanyak ± 135 gram dari total ± 150 gram yang disita, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Barang bukti shabu tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada hari Minggu, 16 Februari 2020 sekira pukul 12.00 WIB, di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari tersangka BAMBANG, laki-laki, umur 44 tahun, WNI, beralamat di Batam, Kepulauan Riau, yang kemudian shabu tersebut diterima oleh NUR MUSTAQIM als JON, laki-laki, umur 34 tahun ,WNI, beralamat di Jepara, atas perintah dari Warga Binaan LP Klas I Semarang yang bernama NURKHAN als ENGGLE. Tersangka NURKHAN als ENGGLE bekerja sama dengan sesama Warga Binaan LP Klas I Semarang yang bernama ALI JUNAEDI als ALI MAMBU dalam memesan shabu tersebut dari Batam, Kepulauan Riau. NURKHAN alias ENGGLE (Napi Lapas Klas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh BNNP Jawa Tengah ditangkap pada Tahun 2019 dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dengan berat 100 gram dan telah divonis pidana 10 tahun. Sedangkan ALI JUNAEDI als ALI MAMBU (Napi Lapas Klas I A Semarang) merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polres Jepara ditangkap pada Tahun 2017 dan telah divonis pidana 5 tahun 2 bulan.

Selain itu dalam kesempatan ini juga turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja yang berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan bruto seluruhnya ± 9.573,72 gram dari total ± 9.973,74 gram yang disita, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan. Barang bukti Ganja tersebut disita Penyidik BNNP Kota Tegal pada saat melakukan pengungkapan kasus bersama dengan BNNP Jawa Tengah pada hari Senin, 19 Februari 2020 sekira pukul 06.20 WIB di Jln. Dokter Cipto Mangunkusumo Kec. Margadana Kota Tegal Jawa Tengah, dari para tersangka AZWAR als IWAN, laki-laki, umur 44 tahun, WNI, pekerjaan Buruh, beralamat di Pulosari Kab. Brebes, KHUSAIRI als HERI, laki-laki, umur 47 tahun, WNI, beralamat di Kabupaten Tegal, dan tersangka WAWAN, usia 43 tahun, WNI, beralamat di Banjarsari Kec. Ajibarang Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, Ganja tersebut dikirim dari Lampung oleh tersangka WAWAN menggunakan mobil Mitsubishi Kuda dengan modus menyerupai mobil aparat agar tidak terlacak oleh petugas dengan tujuan dikirimkan ke Brebes Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan bentuk sinergitas dan kerja sama yang baik antara BNN Provinsi Jawa Tengah dengan BNN Kota Tegal, Bea Cukai Jawa Tengah, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Klas I Semarang serta pihak-pihak terkait lainnya.

Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan LP Klas II B Tegal dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel