Skip to main content
Siaran Pers

Press Release Akhir Tahun 2019 BNNP Jawa Tengah

Dibaca: 6 Oleh 23 Des 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
Press Release Akhir Tahun 2019 BNNP Jawa Tengah
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Jawa Tengah menggelar Press Release Akhir Tahun 2019 di Rupatama Lantai 2 Kantor BNNP Jateng, Senin (23/12) pukul 10.00 wib mengundang sejumlah awak media. Kepala BNNP Jawa Tengah, Dr. Benny Gunawan, SH., MH memimpin jalannya Kegiatan tersebut didampingi Pejabat Utama BNNP Jateng serta Para Kepala BNN Kota/Kabupaten di Jawa Tengah.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah yang diamanahkan untuk melaksanakan tugas mengemban tugas mulia dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selalu dilakukan oleh seluruh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah guna mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Kesungguhan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika diharapkan dapat ditindaklanjuti pada waktu-waktu kedepan ini dengan prediksi eskalasi yang semakin kuat.

Namun demikian, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menyadari sepenuhnya bahwa dalam memaksimalkan hasil yang dimaksud maka program P4GN harus dilakukan secara bersama-sama. Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah selalu menjalin kerja sama dengan berbagai instansi baik pemerintah, swasta dan organissasi kemasyarakatan.

Seiring dengan gencarnya pemberantasan narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah juga terus berupaya melakukan pencegahan serta pemulihan bagi para mantan pecandu dan penyalhguna dari ketergantungan terhadap narkotika. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menyedikan tempat pendampingan sebagai media dalam proses penyembuhan dan pemulihan mantan pecandu dan penyalahguna narkotika.

Sepanjang tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah mengungkap sebanyak 20 kasus dengan 51 berkas perkara kasus narkotika, dimana sebanyak 48 berkas perkara kasus telah P21. Kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 51 tersangka. Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah menyita barang bukti sejumlah 6.600 gram sabu, 62 Kg Ganja, dan 486 butir Ekstasi. Sedangkan barang bukti TPPU Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah menyita Rp. 10 Miliar. Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah memusnahkan sejumlah 6.600 gram sabu, 62 Kg Ganja, dan 486 butir Ekstasi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dalam Bidang Rehabilitasi telah bekerjasama dengan 32 Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah dan 26 Komponen Masyarakat. BNNP Jawa Tengah telah menangani sebanyak 544 pasien, sedangkan BNNP Jawa Tengah melaksanakan TAT (Tim Asesmen Terpadu) sebanyak 115 orang dan yang telah mengikuti Program Pasca Rehabilitasi sejumlah 332 pasien.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah berupaya memberikan penguatan pada bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika, sebagai upaya preventif dalam pengentasan penyalahgunaan narkotika yang diharapkan lebih efektif dalam menekan laju peredaran gelap narkotika. Salah satunya dengan memasukkan Pendidikan bahaya narkoba kedalam kurikulum sekolah.

Dalam bidang Pencegahan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada 55.944 orang pelajar/mahasiswa, 9.487 pekerja pemerintah / swasta dan keluarga sebanyak 10.210 serta 2.609.649 lingkungan masyarakat di wilayah Jawa Tengah. Disamping upaya pencegahan, upaya Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Jawa Tengah melakukan test narkoba sejumlah 2.403 Pegawai di Instansi Pemerintah, 1.046  Karyawan Instansi Swasta dan 1.546 Mahasiswa / pelajar yang merupakan salah satu langkah alternatif yang akan menjadi fokus dalam penekanan laju peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Tengah.

Sebagai bentuk peran serta masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah telah membentuk penggiat anti narkoba sebanyak 860 orang dan 300 relawan di wilayah Jawa Tengah. BNNP Jateng juga melaksanakan Program pembangunan Berwawasan Anti Narkoba atau disingkat Bang Wawan yaitu Pogram Pembangunan yang menjamin adanya kebijakan, program, kegiatan dan anggaran pada Pemerintah Daerah yang berorientasi pada upaya pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum kejahatan narkoba. Keberhasilan Program Bang Wawan yang telah digalakkan di 38 Instansi Pemerintah, Pendidikan dan Swasta diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan sinergi seluruh komponen bangsa dalam upaya penanganan permasalahan narkoba dan meningkatkan kontribusi nyata Pemerintah Daerah dalam upaya penanganan permasalahan narkoba.

Dalam rangka menciptakan Lingkungan Kerja yang bebas dari Korupsi, BNN menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi yang diatur dalam Peraturan Kepala BNN RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNN. Setiap Pegawai wajib ikut serta dalam program ini. Gratifikasi adalah salah satu tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan yang mungkin terjadi pada setiap pelaksanaan tugas, setiap pegawai berkomitmen menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi.

Press Release Akhir Tahun 2019 BNNP Jawa Tengah

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Instansi Pemerintah, swasta, organisasi masyarakat serta media cetak maupun media elektronik yang selama ini telah bersinergi dan bekerjasama secara aktif dalam pencegahan penyalahguna narkotika di jawa tengah.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel