Skip to main content
Siaran PersBerita KegiatanPemberantasan

Pers Release Ungkap Kasus Penangkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kab. Semarang, Kasus Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Kab. Pati dan Penangkapan DPO Kasus Tembakau Gorilla di Wilayah Banyumas

Dibaca: 387 Oleh 06 Mei 2021Tidak ada komentar
Pers Rilis Ungkap Kasus Penangkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kab. Semarang, Kasus Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Kab. Pati dan Penangkapan DPO Kasus Tembakau Gorilla di Wilayah Banyumas
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Semarang, 06 Mei 2021
BNNP Jawa Tengah menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus Penangkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kab. Semarang, Kasus Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Kab. Pati dan Penangkapan DPO Kasus Tembakau Gorilla di Wilayah Banyumas. Bertempat di halaman Kantor BNNP Jawa Trngah, Pers Rilis ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II B Pati.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si memaparkan kronologi ungkap kasus yang ada di 3 lokasi yang berbeda.

Adapun Kronologi sebagai berikut:
I.PENGUNGKAPAN KASUS TKP PATI DAN JEPARA: BB SHABU 150 GRAM
Pada hari Selasa (04/5/2021) Pukul 13.00 WIB, bertempat di Dk. Ngantungan RT 005 RW
003 Kec. Margorejo Kab. Pati, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang kurir narkotika yang menaiki Sepeda Motor Yamaha Mio warna biru Nopol K 4962 AG.
Pria berinisial AS, umur 28 Th, pekerjaan Wiraswasta, alamat di Ds. Kecapi Kec.
Tahunan Kab. Jepara tersebut mengaku diperintah untuk mengantar 1 paket narkotika jenis Sabu dan diletakkan di dekat PT. Gudang Garam Signature di Kab. Pati. Sabu seberat ±120
gram itu rencananya akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan pria berinisial TFW als PENDOL, umur 26 Th, pekerjaan wiraswasta, alamat di Ds. Sembatur Agung Kec. Jakenan Kab. Pati yang hendak mengambil sabu untuk diedarkan di wilayah Kec. Juwana Kab. Pati atas perintah seorang berinisial BL (DPO). Petugas pun menggeledah rumah Tersangka TFW dan menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan beberapa bungkus plastik klip bening.
Tersangka AS mengaku diperintah untuk mengantarkan Sabu ke wilayah Pati oleh Napi LP Kelas II B Pati bernama DEDI LUKMAN als MONYOS, umur 26 Th, alamat Kel. Ujung Batu
Kec. Jepara Kab. Jepara. Petugas lalu menggeladah rumah Tersangka AS dan ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu berat ±30 gram beserta timbangan digital dan plastik klip bening. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas II B Pati dan Napi DEDI LUKMAN als MONYOS (vonis 5 tahun perkara narkotika) berhasil diamankan berikut barang bukti 2 HP yang digunakan untuk berkomunikasi.
Barang Bukti yang disita dari para Tersangka yaitu: 1 paket jenis Sabu berat ±120 gram, 1
Paket Jenis Sabu berat ±30 gram, 2 unit sepeda motor, 5 buah Handphone dan 2 timbangan
digital. Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan
maksimal hukuman mati.

II. PENGUNGKAPAN KASUS TKP KAB. SEMARANG: BB SHABU 200 GRAM
Sebelumnya, pada hari Rabu (21/4/2021) pukul 03.40 WIB, bertempat di Jl. Semarang-Magelang tepatnya di Kec. Jambu Kab. Semarang, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan 2 orang kurir yang membawa narkotika jenis Sabu dengan mengendarai Mobil Avanza Putih Nopol K 8732 NL. Masing-masing kurir berinisial AI, umur 38 Th, pria, pekerjaan karyawan swasta, alamat Ds. Lebak Kec. Pakisaji Kab. Jepara dan MR als KADAL, umur 23 Th, pria, pekerjaan wiraswasta, alamat di Ds. Kecapi Kec. Tahunan Kab. Jepara. Dari keduanya diamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat ±100 gram.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui bahwa Sabu diambil di SPBU
Secang Magelang dan akan dibawa ke Kab. Jepara untuk diedarkan atas perintah seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama ZAINUR ROHMAD als CEMPLING, umur 34 Th,
alamat Ds. Sekuro Kec. Mlonggo Kab. Jepara yang juga diamankan oleh petugas LP Klas I
Semarang dan diserahkan kepada Penyidik BNNP Jateng berikut 1 buah HP.

Berdasarkan informasi dan kecurigaan petugas BNNP Jawa Tengah, pada hari Rabu (05-
05-2021) kembali dilakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza yang digunakan kedua
tersangka dengan menggunakan anjing pelacak (K9), dan ditemukan barang bukti tambahan
berupa 1 bungkus narkotika jenis Sabu seberat ±100 gram yang disembunyikan di bawah kursi
depan mobil tersebut. Total barang bukti yang disita dari jaringan ini sebanyak 200 gram Sabu.

III. PENANGKAPAN DPO KASUS 233 GRAM TEMBAKAU GORILA DI BANYUMAS
Sebelumnya pada hari Rabu (7/4/2021), Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa
Tengah mengungkap kasus Narkotika jenisTembakau Gorila (SynteticCanabinoid) sebanyak ±233 gram di wilayah Karangsari Kec. Kembaran Kab. Banyumas dengan modus pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman. Tim kemudian mengamankan penerima paket berinisial IN als OVIEE, umur 29 Th, perempuan, ibu rumah tangga, alamat di Kel. Dukuh Waluh Kec. Kembaran Kab. Banyumas. Petugas juga mengamankan teman lelaki OVIEE
berinisial SDP als DINO, umur 24 Th, karyawan swasta, alamat di Kec. Gumelar Kab. Banyumas yang diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika.
OVIEE mengaku narkotika jenis Tembakau Gorila itu milik temannya bernama SFR (DPO).
Petugas BNNK Banyumas dibantu petugas dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI
dan BNNP Jawa Tengah kemudian melakukan penangkapan terhadap SFR als RIAN als
DAMPLENG, umur 30 Th, pekerjaan buruh, alamat di Kradenan Kec. Ajibarang Kab.
Banyumas pada hari Selasa (27 April 2021) beserta barang bukti HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan tersangka IN als OVIEE. Uniknya, sehari setelah peristiwa penangkapan OVIEE, DPO SFR als DAMPLENG mengaku dengan santai menyamar sebagai keluarga OVIEE dan membesuk Tersangka OVIEE yang sedang ditangkap di BNNK Banyumas. DPO Dampleng memakai masker sehingga tidak teridentifikasi oleh petugas.

IV. HENDAK DIEDARKAN MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H
Narkotika yang disita dari para Tersangka, khususnya Sabu 200 gram yang disita di Kab.
Semarang dan Sabu 150 gram yang disita di Pati dan Jepara rencananya akan diedarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada tanggal 6 Mei 2021. Untuk itu BNNP Jawa Tengah dan jajaran BNNK se-Jawa Tengah terus meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Pengungkapan kasus-kasus di atas merupakan operasi bersama antara BNNP Jawa Tengah, Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI, BNNK Banyumas, LP Klas I Kedungpane Semarang dan LP Klas II B Pati sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas dan peredaran gelap narkotika.(*)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel