Skip to main content
Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat

Penyuluhan Pencegahan Peredaran Miras dan Narkoba Bagi Aparatur Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora

Dibaca: 34 Oleh 11 Mar 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
Penyuluhan Pencegahan Peredaran Miras dan Narkoba Bagi Aparatur Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Jateng diundang untuk melakukan Penyuluhan Pencegahan Peredaran Miras dan Narkoba Bagi Aparatur Desa/Kelurahan di Kabupaten Blora

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Maret 2020 pukul 09.00 – 12.30 WIB di Balai Desa Brumbung Kecamatan Jepon

Kegiatan ini merupakan Program Kerja P4GN dari Kantor Kesbangpol Blora dan akan dilakukan selama beberapa kali dalam tahun 2020.

Acara dimulai dengan Sambutan dari Camat Jepon, Pembukaan dari Kepala Kantor Kesbangpol Blora dan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber dan sesi tanya jawab.

Dalam kegiatan ini hadir tiga orang narasumber yakni dari BNN Provinsi Jawa Tengah, Satresnarkoba Polres Blora, dan perwakilan DKK Kabupaten Blora.

Narasumber dari BNN Provinsi Jawa Tengah, Sutriyaningsih, S.Psi (Penyuluh Narkoba BNNP Jateng) menyampaikan materi dengan Judul Blora Mustika Bersinar. Narasumber membuka dengan berbagai berita yang viral terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba kemudian menghubungkan dengan kondisi Indonesia yang telah darurat narkoba.

Kemudian dijelaskan mengenai penggolongan narkotika serta bentuk serta efek dari narkotika tersebut. Di akhir sesi, narasumber menekankan bahwa slogan Blora bukan hanya harus Mustika, namun juga harus Bersinar atau Bersih dari Narkoba, oleh karena itu peran Aparatur Desa dan Kelurahan sangat diperlukan terutama dalam mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Selain itu narasumber juga menjelaskan mengenai prosedur rehabilitasi bagi penyalahguna.

#BNNPJATENG
#STOPNARKOBA
#JATENGBERSINAR
#NONDIPA

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel