
Surakarta, 14 Desember 2021
BNNP Jawa Tengah menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang hasil tindak pidana narkotika jaringan solo raya. Bertempat di halaman Kantor BNNK Surakarta, Pers Rilis ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Tengah didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan Kepala BNNK Surakarta.
BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta telah melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika di wilayah Solo Raya dan telah menetapkan 3 orang tersangka dengan rincian sebagaimana berikut:
- HUDAYANTO ARI NUGROHO,
- YOGGA PRASTYO,
- ROY IRVAN NOVIANTO
Brigjen Pol. Drs. Purwo Cahyoko mengatakan bahwa, Ketiga tersangka menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh HUDAYANTO ARI NUGROHO dalam menjalankan bisnis narkotika sewaktu ditahan di LP Sragen adalah dengan memerintahkan YOGGA PRASTYO untuk menjadi kurir narkoba serta menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama YOGGA PRASTYO. Lalu uang-uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada ROY IRVAN NOVIANTO dengan menggunakan rekening orang lain berinisial NSP, SS dan rekening istrinya berinisial DA. Kemudian sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika tersebut ditabung oleh oleh para tersangka dan sebagian dibelikan asset yang kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta. Untuk menyamarkan asal usul aset tersebut, tersangka ROY IRVAN NOVIANTO membeli beberapa asset atas nama istrinya.
Adapun barang bukti aset yang disita dari para tersangka adalah sebagai berikut
ada sebidang tanah, sepeda motor, sekeping emas, atm dan uang tunai. Dengan demikian total nilai asset yang disita dari kasus ini mencapai Rp. 683.370.500,- (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) Para tersangka dijerat pasal Primer Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pada tahun 2021 BNNP Jawa Tengah telah menangani 2 kasus TPPU Narkotika dengan 4 tersangka di wilayah Banyumas dan Solo Raya. Adapun total jumlah aset yang berhasil disita dari 2 kasus tersebut (kasus TPPU Banyumas dan Solo Raya) senilai Rp. 1.289.870.500 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) terdiri dari tanah, rumah, kendaraan bermotor, logam mulia, uang tunai, HP dan 22 burung berkicau (murai, jalak, cabecaben dan kolibri)
#BNNPJateng
#StopNarkoba #WarOnDrugs #JatengGayengLawanNarkobaBareng-bareng