Skip to main content
Siaran Pers

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)

Dibaca: 65 Oleh 18 Feb 2021Maret 13th, 2021Tidak ada komentar
PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Banyumas, 18 Februari 202; BNNP Jawa Tengah bekerjasama dengan BNN Kab. Banyumas melaksanakan kegiatan Press Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika tersangka Budiman Als Bledeg. Kegiatan Press Rilis dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M.Si dan Kepala BNNK Banyumas, Agus Untoro.

Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan mengatakan bahwa “Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka BUDIMAN tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus operandi yang digunakan oleh BUDIMAN dalam menjalankan bisnis narkotika adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama KHOLIDIN (Napi kasus narkotika) untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah.”

Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan menyebut “Pengungkapan Kasus ini baru pertama kali, baik di Polresta maupun di BNN khusunya di Kota Purwokerto ini. Hal ini menunjukan komitmen BNN beserta seluruh jajaran serta yang ada disini yaitu Lapas Purwokerto, Polresta  dan BKSDA. Hal Ini sangat menarik berkaitan dengan Barang Bukti yang disita puluhan burung Murai dan jenis lainnya yang disita ini. Selain itu BNNP Jateng menyita 1 bidang tanah dan bangunan dengan total aset Rp. 606.500.000,- (enam ratus enam juta lima ratus ribu rupiah)”

Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka BUDIMAN adalah sebagai berikut :

  1. 1 bidang tanah seluas 85,4 M² Rp. 500.000.000,-;
  2. 1 bidang tanah seluas 84 M² (nilai jual ikut tanah nomor 1 karena 1 lokasi);
  3. 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp. 100.0000.000,-;
  4. Uang tunai sejumlah Rp. Rp. 6.500.000,-;
  5. Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan KHOLIDIN.

 

#WarOnDrugs

#IndonesiaBersinar

#BNNPJATENG

#JatengGayengLawanNarkobaBarengBareng

#JANAKA

#JAnganguNAkannarkotiKA

 

————————

Temukan kami di :

website : jateng.bnn.go.id

instagram : @infobnn_prov_jawatengah

facebook : bnn provinsi jawa tengah

twitter : @bnnprovjateng

youtube : bnn prov Jateng

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) YANG BERASAL DARI KEJAHATAN NARKOTIKA (OPERASI BERSAMA BNNP JAWA TENGAH – BNN KABUPATEN BANYUMAS)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel