
BNNP Jateng menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penggagalan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Ke Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang Oleh Jaringan Ceming Operasi Bersama BNNP Jateng – Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang – Lapas Kelas II B Tegal. Press releasae tersebut digelar pada hari Jum’at, 3 September 2021 pukul 10.00 wib di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jl. Madukoro Blok BB Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri juga dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin BH, Bc.IP, S.H, M.H. dan Kepala Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang, Supriyanto, Bc.IP, S.Pd.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Drs. Purwo Cahyoko, M.Si menyampaikan kronologi ungkap kasus.
Adapun Kronologi sebagai berikut:
Pada hari Kamis (19 Agustus 2021) sekira pukul 08.00 Wib Bidang Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas I A Kedungpane Semarang dengan modus memanfaatkan waktu penitipan barang selama PPKM Level 3.
Kemudian dibentuk Tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Selanjutnya pada pukul 09.50 Wib Tim Lapangan melihat seorang yang mencurigakan karena setelah menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket penitipan barang untuk tahanan di halaman Lapas Kedungpane, pria tersebut bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar LP Kedungpane. Tim kemudian membuntuti dan menangkàp pria berinisial AS tersebut di dalam kamar mandi. Setelah digeledah ditemukàn 4 Bungkus rokok Lucky Strike dan Marlboro yang didalamnya terdapat sabu 4 bungkus sabu seberat 100 gram (3 bungkus Lucky Strike masing-masing berisi 30 gram sabu dan 1 bungkus Marlboro berisi sabu 10 gram beserta 1 bandel plastik klip kecil).
Setelah dilakukan interogasi, sabu tersebut akan diambil oleh seorang Napi yang menjadi Tamping (Tahanan Pendamping) bernama ADI CAHYO SETYAWAN. Napi tersebut kemudian diamankan oleh Tim BNNP Jateng. Setelàh diperiksa, diketahui bahwa sabu akan dimasukkan ke dalam LP Kedungpane dan akan diterima oleh Tahanan bernama BUDI RAHARJO als CEMING. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Kelas IA Kedungpane untuk mengamankan CEMING beserta HP-nya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi bahwa yang menyuruh ADI SURYONO mengantarkan sabu tersebut adalah FINSA TARADIPA als PINCUK Napi LP Kelas IIB Kota Tegal. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Tegal agar mengamankan PINCUK beserta HP-nya. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah ADI SURYONO dan ditemukan 1 bungkus sabu seberat 5 gram beserta timbangan.
Narkotika jenis sabu 100 gram dimasukkan ke dalam rokok dan akan diselundupkan ke LP Kelas I A Kedungpane Semarang memanfaatkan waktu penitipan barang kiriman saat PPKM Level 3 dengan cara diletakkan di dalam kamar mandi lalu diambil oleh Napi Tamping dan akan dibawa masuk ke dalam LP.
BARANG BUKTI
Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti:
1. 5 bungkus sabu berat total 105 gram.
2. HP 4 buah milik para tersangka
3. 1 buah timbangan digital
4. 1 buah sepeda motor Suzuki Smash
5. 1 Bungkus plastik klip kecil
Kepala BNNP Jateng menyampaikan bahwa, Ungkap Kasus ini merupakan operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, Lapas Klas I Kedungpane Semarang dan Lapas Kelas II B Tegal. Ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
#BNNPJateng
#StopNarkoba #WarOnDrugs #JatengGayengLawanNarkobaBareng-bareng