Skip to main content
Siaran Pers

Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Ganja Dalam Bentuk Brownis/Cookies

Dibaca: 309 Oleh 30 Jul 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Ganja Dalam Bentuk Brownis/Cookies
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNN Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Kanwil Bea & Cukai Jawa Tengah-DIY, Kantor Bea & Cukai Kudus dan Satresnarkoba Polres Jepara melakukan operasi bersama ungkap kasus narkoba jenis ganja dalam bentuk brownis/cookies. Kegiatan ini kemudian di Press Release pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 Bertempat di Polres Jepara, Jl. K.S. Tubun No. 02 Kab. Jepara, Jawa Tengah.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH turut hadir dan memimpin Press Release tersebut didampingi Bupati Jepara, Dian Kristiandi, S. Sos, Kapolres Jepara, AKBP. Nugroho Tri Nuryanto, SH., S. IK., MH dan Kepala Bea Cukai Jawa Tengah-DIY.

Kronologi berawal dari informasi tentang adanya paket diduga narkotika berisi ganja dari Makasar ke Jepara, Tim Gabungan yang terdiri dari Tim BNN Provinsi Jawa Tengah, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY, Tim Kantor Bea & Cukai Kudus dan Tim Satresnarkoba Polres Jepara melakukan operasi bersama dalam bentuk controlled delivery (pengiriman paket di bawah pengawasan petugas). Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.38 Wib di halaman rumah Sdr. FES, alamat: Dk. Pesajen Kel. Demaan RT 03 RW 04 Kec. Jepara Kab. Jepara, Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial FES (umur: 24 tahun) sesaat setelah menerima paket dari perusahaan jasa pengiriman yang di dalamnya berisi baju dan terdapat Narkotika jenis ganja seberat 6,1 gram. Setelah dilalukan pengembangan, di dalam rumah tersangka berhasil disita ganja yang terbungkus aluminium foil dan ganja yang tersimpan di dalam toples. Selain itu juga terdapat 2 paket brownis dan 3 paket cookies yang terbuat dari ganja dan siap untuk diedarkan. Kue brownis dan cookies tersebut dipasarkan lewat akun instagram 420_desseert dan menggunakan rekening bersama aplikasi jual beli online SHOPEE.

Narkoba jenis ganja dalam bentuk brownis/cookies ini merupakan modus baru yang ada di Jawa Tengah. Pengedar berkreasi dan memanfaatkan situasi Pandemi Covid 19 dengan melayani pembelian brownis/cookies secara online. brownis/cookies ganja siap dipasarkan seharga 1 paket Rp. 400.000 berisi 6 potong. Produk brownis/cookies ganja tersebut dipasarkan lewat instagram ke Jakarta dan Semarang. Adapun efek dari brownis/cookies ganja tersebut 2 kali lebih terasa dibandingkan jika ganja tersebut dinikmati dengan cara dihisap (rokok). Efeknya baru akan terasa 1 jam setelah brownis/cookies dikonsumsi. Bisnis ini sudah ditekuni selama 4 bulan dan tersangka mendapatkan keuntungan 50 % dari modal yang dikeluarkan. Tersangka mengaku belajar membuat brownis/cookies berbahan ganja dari youtube.

Barang Bukti yang didapat :

– 1 paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis goodshit

– 1 paket ganja di dalam aluminium foil terbungkus plastik hitam berlakban bening

– 2 paket brownies diduga mengandung narkotika jenis ganja

– 3 paket cookies diduga mengandung narkotika jenis ganja

– 1 buah atm mandiri

– 1 buah atm bca

– 1 buah handphone merek iphone 7

– Ganja kering yg berada dalam toples kaca

– 1 buah kompor gas

– 1 buah teflon

– 1 paket margarine sisa pakai

– 1 paket tepung terigu sisa pakai

Kabupaten Jepara merupakan epicentrum peredaran narkotika di wilayah Pantura Timur Jawa Tengah. Narkotika dari Jepara beredar sampai ke wilayah Demak, Kudus, Pati, Rembang dan Blora dengan cara diambil ke Jepara atau dikirim ke wilayah-wilayah tersebut menggunakan kurir atau paket jasa pengiriman. Sedangkan narkoba masuk ke Jepara berasal dari Jakarta, Solo dan Surabaya dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh oleh jaringan sindikat ke wilayah Jepara. Pada semester pertama tahun 2020 ini BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap 11 orang terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika di Jepara. Sedangkan pada tahun 2019, 10 orang ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika di Jepara.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang dibuat menjadi brownis/cookies di Jepara ini merupakan operasi bersama antara BNN Propinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng-DIY, Kantor Bea dan Cukai Kudus serta Satresnarkoba Polres Jepara. Kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Ganja Dalam Bentuk Brownis/Cookies Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Ganja Dalam Bentuk Brownis/Cookies Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Ganja Dalam Bentuk Brownis/Cookies

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel