Skip to main content
Siaran PersPemberantasan

Penangkapan Bandar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Wilayah Kab. Banyumas dan Bandar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Kab. Jepara

Dibaca: 267 Oleh 21 Apr 2021Tidak ada komentar
Penangkapan Bandar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Wilayah Kab. Banyumas dan Bandar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Kab. Jepara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

BNNP Jawa Tengah  dan BNNK Banyumas menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus Penangkapan Bandar Narkoba Jenis Tembakau Gorila di Wilayah Kab. Banyumas dan Bandar Narkoba Jenis Shabu di Wilayah Kab. Jepara.

Bertempat di halaman Kantor BNNK Banyumas, Pers Rilis ini dihadiri oleh Wakil Bupati Banyumas beserta jajaran Forkompinda.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH, MH memaparkan kronologi ungkap kasus yang ada di 2 lokasi yang berbeda.

Adapun Kronologi sebagai berikut:

I. PENANGKAPAN BANDAR NARKOBA TEMBAKAU GORILA DI KAB. BANYUMAS
Pada hari Rabu (7/4/2021), Tim gabungan BNNK Banyumas dan BNNP Jawa Tengah
mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Tembakau Gorila (Syntetic Canabinoid)
sebanyak ± 233 gram. Bermula informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap
narkotika jenis Tembakau Gorila di wilayah Karangsari Kec. Kembaran Kab. Banyumas dengan modus pengiriman narkotika melalui paket via jasa pengiriman, Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya Tim melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama OVIEE. Tim kemudian mengamankan seorang wanita penerima paket berinisial IN als OVIEE, umur 29 tahun, WNI, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat di Kel. Dukuhwaluh Kec. Kembaran Kab. Banyumas.
OVIEE mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya tersebut berisi narkotika jenis
Tembakau Gorila milik temannya yang bernama FR (DPO). Petugas kemudian menggeledah
rumah OVIEE dan menemukan 9 paket Tembakau Gorila siap edar berikut barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening dan HP. Petugas juga mengamankan seorang lelaki berinisial SDP als DINO, umur 24 tahun, WNI, karyawan swasta, beralamat di Kec. Gumelar Kab. Banyumas yang berada dalam rumah kontrakan tersangka OVIEE yang diduga turut bekerjasama mengedarkan narkotika.
Tersangka OVIEE mengaku sudah beberapa kali menerima paket Tembakau Gorila kemudian dipecah dan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR (DPO)
dengan sistem ditempel di suatu tempat dan setelah dibayar oleh pembelinya, alamat narkotika tersebut akan diberitahukan melalui whatsap. Untuk menarik pembelinya yang rata-rata remaja, OVIEE menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker-stiker bergambar menarik bertuliskan seperti: Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka adalah:
– 2 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 210 gram.
– 9 paket narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat keseluruhan ± 23 gram.
– 1 bungkus narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat ± 1,08 gram
– 2 buah HP
– 1 buah timbangan digital
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 (2), 112 (2) dan 132 (1)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.

II. PENGUNGKAPAN KASUS WILAYAH JEPARA
Pada hari Minggu (28/3/2021) pukul 15.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah
berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DS als BAKSO, umur 26 tahun, WNI, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Kel. Mulyoharjo Kec. Jepara Kab. Jepara di Kel. Mulyoharjo Kec. Jepara Kab. Jepara. DS als BAKSO diamankan karena membawa 2 paket
kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 0,6 gram. DS als
BAKSO diamankan saat hendak mengirimkan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor warna merah dengan Nopol K 3856 RV.
Petugas kemudian mengembangkan perkara tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat
bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Benteng Portugis Kec. Donorejo, Kab. Jepara,
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian sekira pukul 23.30 WIB, tim BNNP
Jateng mencurigai seorang laki-laki yg mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah di pinggir jalan raya. Setelah diamankan dan diinterogasi, laki-laki berinisial MR, umur 43 tahun, WNI, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kel. Tulakan Kec. Donorojo Kab. Jepara tersebut mengaku sedang dipandu oleh seseorang melalui telepon untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yg disimpan di sela tiang telepon di pinggir jalan.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dimaksud dan berhasil
menemukan 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam dengan berat brutto 26 gram. Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah tersangka MR, dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat timbangan, 1 pack plastik klip kecil dan 1 alat hisap sabu atau bonk serta 1 unit HP.
Tersangka MR diperintah oleh seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama
ANDI SUTIYONO als GANDEN (umur 47 tahun), untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut
untuk diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan berhasil mengamankan bernama ANDI SUTIYONO als GANDEN yang sedang menjalani vonis 7 tahun.
Petugas menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:
– 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 26 gram.
– 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,6 gram.
– 2 buah HP/Handphone.
– 1 unit sepeda motor.
– 1 unit timbangan digital.
– 4 bungkus plastik klip bening.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna
penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 (1), 112 (1), 132 (1) dan 132 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KONDISI NARKOTIKA DI JAWA TENGAH
Maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jawa Tengah antara
lain dikarenakan provinsi ini cukup luas dan berpenduduk sekitar 34,55 juta jiwa sehingga memiliki potensi market yang besar. Jawa Tengah juga menjadi jalur perlintasan di Pulau Jawa. Narkoba masuk ke Jawa Tengah berasal dari Jakarta, Surabaya, dan juga daerah lain dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh oleh jaringan sindikat narkoba atau dikirim melalui paket.
Banyaknya peredaran gelap narkotika jenis Tembakau Gorila di wilayah Jawa Tengah juga
memerlukan perhatian khusus. Selama Januari-April 2021, BNNP Jawa Tengah maupun jajaran
BNNK di Jawa Tengah telah melakukan ungkap kasus peredaran gelap narkotika Tembakau Gorila dengan 4 orang tersangka. Pengungkapan Tembakau Gorila (MDMB 4en PINACA) di Banyumas ini menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar di triwulan 2021 ini.
Pada tahun 2020 BNNP Jawa Tengah beberapa kali mengungkap kasus peredaran gelap
narkotika Tembakau Gorila. Modus yang digunakan sindikat dalam mengedarkan Tembakau Gorilakebanyakan menggunakan sistem transaksi online dan kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan disamarkan dalam bentuk paket berisi pakaian atau makanan. Tembakau Gorila mempunyai dampak halusinasi 4 kali lebih kuat dibanding ganja alami. Harganya juga lebih mahal yaitu 2 kali lipat dari ganja alami dengan harga pasaran Rp. 100.000 setiap gram.
Sementara narkotika jenis sabu yang berasal dari Jepara diedarkan oleh jaringan sindikat
yang juga mengedarkan narkoba tersebut sampai wilayah Banyumas Raya. Pada tahun 2020, BNNP Jawa Tengah menangkap kurir narkoba asal Cilacap di Benteng Portugis Jepara dan menyita 500 gram sabu yang akan dibawa ke Banyumas Raya. Menjelang dan selama bulan puasa Ramadhan ini BNNP Jawa Tengah dan BNNK se-Jateng meningkatkan skala operasi untuk mengantisipasi peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus narkotika Tembakau Gorila dan sabu di wilayah Kab. Banyumas dan
Jepara ini merupakan operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNNK Banyumas,
dan LP Klas I Semarang. Ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (*)

Demikian Jenderal laporan pelaksanaan kegiatan, DUMP.

==========================

#BNNPJateng
#StopNarkoba #WarOnDrugs #JatengGayengLawanNarkobaBareng-bareng

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel