
Bertempat di Halaman Kantor BNNP Jawa Tengah Hari rabu 29 mei 2019 pukul 10.30 WIB sesuai dengan amanat mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dilakukan pemusnahan barang bukti yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri semarang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala BNNP Jateng, Dr. Benny Gunnawan, SH., MH. serta dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah Bapak Ganjar Pranowo.
Barang bukti yg dimusnahkan yaitu sebesar 215 gr shabu dari total 250 gram yg disita, sisanya untuk keperluan laboratorium.
Kasus ini berasal dari pengungkapan pada tanggal 25 april 2019 di bandara ahmad yani semarang dengan tersangka hadi haryono als PAKDE dengan modus operandi dimasukkan kedalam dubur / anus.
Lalu turut dimusnahkan pula shabu sebesar 579 dari 650 gr hasil pengembangan tsk hadi haryono kerjasama dengan BNNP Riau berhasil mengamankan tersangka dedi ariyanto.
Total Barang bukti yang diamankan sebesar 900 gram shabu.