Skip to main content
Berita Kegiatan

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DITANGANI OLEH DIREKTORAT NARKOBA POLDA JAWA TENGAH BEKERJASAMA DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH

Dibaca: 5 Oleh 07 Okt 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DITANGANI OLEH DIREKTORAT NARKOBA POLDA JAWA TENGAH BEKERJASAMA DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari ini Rabu tanggal 07 Oktober 2020, Direktorat Narkoba Polda Jateng bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, hal ini guna menjalankan mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang terhadap status barang bukti tersebut.

Irwasda Polda Jateng Kombes. Pol. Mashudi, S.IK., SH., M. Hum menyampaikan bahwa, Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika hasil ungkap kasus TKP halaman Lapas Kelas I A Semarang, Tim Direktorat Narkoba Polda Jateng mengamankan 1 orang berinisial “CG” dengan barang bukti 100 gram sabu. Kemudian dilakukan pengembangan kasus, Tim Dit. Narkoba Polda Jateng berhasil mengamankan 2 orang berinisial “AM dan AMQ” dengan barang bukti 8 Kilogram sabu dan 5708 Butir Ekstasi di salah satu kamar hotel di Kota Semarang. Ketiganya dijerat Primer Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Ketua DPRD Jateng H. Bambang Kusriyanto, B.Sc menyampaikan apresiasi atas kinerja Direktorat Narkoba Polda Jateng, BNN Provinsi Jateng dan Lapas Kelas I A Semarang yang bersinergi dalam memberantas Narkoba di Wilayah Jateng dan Menyelamatkan masyarakat Jawa Tengah dari ancaman Narkoba.

Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH menyampaikan bahwa seluruh instansi yang hadir dalam kegiatan pemusnahan ini, merupakan wujud nyata sinergitas yang kompak dan memiliki tanggung jawab bersama dalam memberantas narkoba di wilayah Jawa Tengah. Masa Pandemic Covid-19 ini tidak menghalangi pelaku untuk melakukan tindak kejahatan narkoba, terbukti dari Direktorat Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti yang sangat spektakuler di Jawa Tengah ini. Terimakasih kepada Ketua DPRD Jawa Tengah yang mewakili masyarakat dalam mengawal pembentukan Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Jawa Tengah. Diharapkan sinergi yang telah terjalin ini dapat menekan laju prevalensi penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Bertempat di Halaman Mako Direktorat Narkoba Polda Jateng, sebelum dimusnahkan Barang Bukti tersebut di uji sampel oleh Bid. Labfor Polda Jateng. Kemudian dilanjutkan pemusnahan Barang Bukti tersebut dengan menggunakan Alat Incenerator milik BNN Provinsi Jawa Tengah.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu:

  1. Sabu : 8,1 Kilogram
  2. Ekstasi : 5708 Butir

Kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DITANGANI OLEH DIREKTORAT NARKOBA POLDA JAWA TENGAH BEKERJASAMA DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DITANGANI OLEH DIREKTORAT NARKOBA POLDA JAWA TENGAH BEKERJASAMA DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DITANGANI OLEH DIREKTORAT NARKOBA POLDA JAWA TENGAH BEKERJASAMA DENGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH

#hidup100persen

#bnnpjateng

#jatenggayenglawannarkobabareng-bareng

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel