
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH didampingi Kabid. Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati., M.Si, memimpin press release kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Pengembangan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika dan Pemusnahan Narkotika Jaringan Batam-Jepara-Cilacap dan Magelang pada hari Kamis 23 April 2020 pukul 09.30 wib di Kantor BNNP Jawa Tengah.
Dalam paparannya Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH mengatakan bahwa BNNP Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu sejumlah ±493.87 gram dan ekstasi sejumlah 7 butir. Pemusnahan narkotika ini setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang. Adapun keterangan kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Narkotika jenis sabu sejumlah ±493,87 gram merupakan sabu yang disisihkan dari jumlah ±505,34 gram yang disita oleh Penyidik BNNP Jateng pada pada hari Jum’at, tanggal 27 Maret 2020 pada pukul 16.00 WIB, bertempat di Kel. Mojo Kec. Cluwak Kab. Pati Prov. Jawa Tengah. Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dengan tersangka WSN als NONO ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan total keseluruhan berat bruto ± 505,34 gram. Narkotika jenis sabu tersebut telah disisihkan sebanyak bruto ±11.47 gram untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan. Tersangka WSN als NONO mengambil Shabu tersebut di wilayah Jepara atas perintah Kusnadi yang merupakan Napi LP Narkotika Tanjung Pinang dan rencananya akan dibawa ke Cilacap, Jawa Tengah. Pada tanggal 15 April 2020 Penyidik BNNP Jateng menjemput Kusnadi dari Tanjung Pinang dan dibawa ke Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Narkotika jenis ekstasi sejumlah 7 butir merupakan ekstasi yang disisihkan dari jumlah 10 butir yang disita oleh Penyidik BNNP Jateng dan BNNK Magelang pada pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 bertempat di Kota Magelang dari tersangka FARID. Narkotika jenis ekstasi tersebut telah disisihkan sebanyak 3 butir untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan. Selain ekstasi, dari tersangka Farid juga disita narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram. Selanjutnya tersangka FARID dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. dan dijerat dengan sangkaan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.
Pada tanggal 15 April 2020 Penyidik BNNP Jateng menjemput RAHARDIAN TARA als ROI dari LP Kelas II A Narkotika Tanjung Pinang dan dibawa ke Semarang untuk diproses hukum terkait kasus yang diungkap pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020 dengan barang bukti jenis Sabu 150 gram yang disita di Jepara dari 4 tersangka yaitu B alias Bengbeng, NM alias Jon, Ali, dan Nurkhan alias Enggle. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, BNNP Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kalapas LP Narkotika Kelas II A Tanjungpinang dan kemudian ditindaklanjuti oleh Petugas LP Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dan berhasil mengamankan RAHARDIAN TARA als ROI beserta 1 (satu) buah HP merek Redmi 6 warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka B alias Bengbeng dan tersangka Nurkhan als Enggle. Selanjutnya tersangka RAHARDIAN TARA als ROI beserta barang bukti dibawa ke BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 2 subsider pasal 132 1 jo 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. RAHARDIAN TARA als ROI saat ini menjalani vonis 10 tahun pidana karena kasus 100 gram sabu dan ditangkap oleh BNNP Kepulauan Riau pada bulan September tahun 2015.
#StopNarkoba.
#StopCorona
#BNNPJATENG
#JatengGayeng
#LawanNarkobaBarengBareng