Skip to main content
Siaran Pers

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU DAN EKSTASI DI WILAYAH SOLO RAYA, DAN KAB. BATANG

Dibaca: 29 Oleh 14 Agu 2020November 9th, 2020Tidak ada komentar
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU DAN EKSTASI DI WILAYAH SOLO RAYA, DAN KAB. BATANG
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 pukul 13.00 Wib bertempat di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madukoro Blok BB Semarang, Jawa Tengah, hal ini guna menjalankan mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Kejaksaan Negeri Batang, Penyidik BNNP Jateng bersama dengan Penyidik BNN Kota Surakarta memusnahkan narkotika golongan I jenis shabu dan narkotika golongan I jenis pil Ekstasi. Narkotika jenis shabu dimusnahkan sebanyak ± 160,90 gram dari total ± 172,90 gram yang disita, sedangkan narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan sebanyak 45 butir dari total 50 butir yang disita, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Kepala BNN Propinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH mengatakan bahwa, Barang bukti shabu dan pil ekstasi tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng dan BNNK Surakarta dari 3 lokasi, yaitu di wilayah Solo Raya (Kab. Sukoharjo dan Kota Surakarta), dan Kab. Batang. Adapun kronologi singkat pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu dan pil ekstasi oleh petugas BNNP Jateng dan BNNK Surakarta tersebut sebagai berikut :

  1. PENGUNGKAPAN KASUS WILAYAH SOLO RAYA

Berawal dari laporan masyarakat, pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 00.05 WIB di Kadilangu Kec. Baki Kab. Sukoharjo, tim bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkotika dengan tersangka inisial NVT, umur 28 tahun, laki-laki, WNI, beralamat di Kec. Prambanan Kab. Klaten. Tersangka NVT diamankan petugas saat akan mengambil pesanan Narkotika jenis Shabu, dan dari tangan tersangka saat digeledah ditemukan dan diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 50 gram. Tersangka NVT diketahui menerima perintah dari Warga Binaan LP Klaten yang bernama LEO ELYARSO, umur 42 tahun, WNI, tersangka NVT berencana akan bekerjasama dengan tersangka DD als PEDHET, umur 40 tahun, laki-laki, WNI, beralamat di Kec. Prambanan Kab. Klaten dalam mengedarkan narkotika jenis shabu.

Pada hari yang lain, Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 01.45 WIB bertempat sebuah rumah kosong di Jl. Bima IV Serengan Kota Surakarta, tim bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka AS als BAMBANG PITHIK, umur 48 tahun, laki-laki, WNI, beralamat di Kec. Colomadu Kab. Karanganyar, tersangka AS ditangkap dan saat digeledah ditemukan dan diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis

Shabu seberat kurang lebih 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir. Tersangka AS als BAMBANG PITHIK diketahui menerima perintah dari tersangka SULISTIONO als CUPLIS, umur 49 tahun, laki-laki, Warga Binaan LP Pati untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di wilayah Solo Raya.

Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Pati dan berhasil mengamankan Warga Binaan bernama SULISTIONO als CUPLIS beserta BB HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AS als BAMBANG PITHIK. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut.

  1. PENGUNGKAPAN KASUS SUBAH KAB. BATANG

Pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib berawal dari informasi Masyarakat, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng dan BNNK Batang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di SPBU Subah Ds. Rejomulyo Jatisari Kec. Subah Kab. Batang dengan inisial AW, umur 42, Laki-laki, WNI, beralamat di Kec. Dukuhseti Kab. Pati. Tersangka AW diamankan saat akan menerima Narkotika jenis Shabu dari seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah yang kemudian melarikan diri, dari tangan tersangka AW saat digeledah ditemukan barang bukti jenis Sabu seberat kurang lebih 20 gram. Tersangka AW diketahui menerima perintah untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut oleh seorang Napi LP Pati bernama Subhan als Kasbon, umur 40 tahun, WNI, Laki-laki, Warga Binaan LP Pati.

Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Pati dan berhasil mengamankan Warga Binaan bernama Subhan als Kasbon beserta BB HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AW. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemusnahan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi yang berasal dari pengungkapan kasus narkotika di wilayah Solo Raya dan Kab. Batang ini merupakan hasil operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kota Surakarta, BNNK Batang, LP Klaten dan LP Pati.

Kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, adanya peran serta aktif dari masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika juga mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Jawa Tengah.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU DAN EKSTASI DI WILAYAH SOLO RAYA, DAN KAB. BATANG

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU DAN EKSTASI DI WILAYAH SOLO RAYA, DAN KAB. BATANG

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU DAN EKSTASI DI WILAYAH SOLO RAYA, DAN KAB. BATANG

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEREDARAN GELAP NARKOTIKA JENIS SHABU DAN EKSTASI DI WILAYAH SOLO RAYA, DAN KAB. BATANG

#hidup100persen

#bnnpjateng

#jatenggayenglawannarkobabareng-bareng

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel