Skip to main content
Berita Kegiatan

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja 6,3 Kg Jaringan Jakarta – Batang – Salatiga

Dibaca: 18 Oleh 28 Okt 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja 6,3 Kg Jaringan Jakarta - Batang - Salatiga
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Kantor BNNP Jawa Tengah Jl. Madukoro Blok BB Semarang. BNNP Jateng bersama BNNK Batang telah melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Ganja 6,3 Kg Jaringan Jakarta – Batang – Salatiga atas kasus narkotika yang diungkap berdasarkan LKN /01/IX/2019/BNNK BTG, Tanggal 04 September 2019

Kegiatan Pemusnahan dihadiri oleh :
1. Kejati Jateng
2. Dinkes Jateng
3. BPOM Jateng
4. Ditres Narkoba Polda Jateng
5. Kejari Batang
6. Kejari Salatiga
7. Bid Labfor Polda Jateng

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Dr. Benny Gunawan, SH, MH Kepala BNNP Jateng dilanjutkan Uji lab barang bukti ganja oleh Bid Labfor Polda Jateng.

Sebelumnya BNNP Jateng bersama BNNK Batang melakukan pengungkapan kasus narkotika pada hari Rabu, 04 September 2019 sekira pukul 06.50 WIB melakukan penangkapan terhadap supir truk yang bernama SW (43) berasal dari Mojosongo Boyolali, dan Supir Cadangan bernama KH (32) beralamat di Mudal Boyolali yang membawa Ganja dari Jakarta, kemudian menangkap PM (27) beralamat di Salatiga sebagai penerima Narkotika Ganja, dengan barang bukti 6 paket kotak berlakban cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 6,3 Kg

Dari ketiga tersangka, BNNP Jateng melakukan pengembangan, kemudian menangkap Moh. Saddam Husain (31) WBP Lapas Brebes yang berperan sebagai penyedia narkotika Ganja, dan Wahyu Prasetiyo (25) WBP Lapas Sragen berperan sebagai perantara

Moh. Saddam Husain Bin Junedi, adalah terpidana kasus narkotika yang pernah ditangkap BNNP Jawa Tengah dengan Barang Bukti Ganja 10 Kg pada tahun 2017 dengan vonis hukuman 9 Tahun Penjara di Lapas Klas II B Brebes

Para Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) Subsider 132 ayat (1)

#StopNarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel