
Bertempat di Klinik Pratama Enggal Waras BNNP Jateng dilaksanakan Asesmen Terpadu terhadap 2 tersangka dari Ditresnarkoba Polda Jateng, Senin 4 November 2019 pukul 09.00 WIB
Kegiatan ini bertujuan supaya tersangka mendapatkan rekomendasi yg tepat dan mendapatkan vonis yg seadil-adilnya.
Kegiatan dimulai dengan proses validasi berkas tersangka, pemeriksaan fisik, pemeriksaan urine, asesmen tim medis , asesmen tim hukum dan memberikan rekomendasi hasil asesmen terpadu
Tim medis terdiri dari dokter dan psikolog yg telah tersertifikasi pelatihan khusus asesmen NAPZA. Tim medis bertugas untuk memeriksa tingkat ketergantungan dan merencanakan jenis terapi terhadap tersangka
Tim Hukum terdiri dari Jaksa Kejati Jateng, Penyidik Polda Jateng dan Penyidik BNNP Jateng. Tim Hukum bertugas untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Kemudian tim medis dan tim hukum memberikan rekomendasi dan diajukan kepada Kepala BNNP Jateng selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu
Seluruh kegiatan tersebut TIDAK DIPUNGUT BIAYA/ GRATIS, hal ini dituangkan dalam surat pernyatan tidak dipungut biaya oleh tersangka dan disaksikan oleh seluruh petugas. Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar