
Di Klinik BNNP Jawa Tengah dilaksanakan asesmen terpadu hari rabu, 28 agustus 2019 terhadap 6 tersangka. 2 tersangka berasal dari Ditresnarkoba Polda Jateng, sedangkan 4 tersangka dari Polres Pati.
Pelaksanaan asesmen terpadu diawali dengan permohonan dari Dir Narkoba Polda dan Kapolres Pati. Kemudian sekretariat asesmen terpadu BNNP Jateng melakukan verifikasi dan jadwal pelaksanaan. Pelaksanaan mengacu kepada juknis dan juklak yang berlaku.
Asesmen terpadu ini dilaksanakan kepada pecandu/ korban penyalahgunaan narkoba yang tertangkap oleh petugas yang berwajib. Asesmen dilaksanakan oleh tim hukum dan tim medis. Tim hukum terdiri dari jaksa KEJATI dan penyidik POLRI, sedangkan tim medis teridiri dari dokter dan psikolog yang telah tersertifikasi.
Tim hukum bertugas untuk menentukan keterlibatan tersangka dalam jaraingan peredaran gelap narkoba, sedangkan tim medis bertugas untuk menentukan tingkat ketergantungan terhadap narkoba serta rekomendasi layanan rehabilitasi. Setelah dilaksanakan asesmen sekretariat akan memberikan rekomendasi yang disahkan oleh Kepala BNN Provinsi Jateng selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah pecandu/ korban penyalahguna narkoba mendapatkan putusan sesuai adil dan tepat sesuai dengan undang – undang yang berlaku