
Hari Kamis, 20 Februari 2020 pukul 15.30 Komisi III DPR RI Melakukan Kunjungan Spesifik dan Pembukaan Program Rehabilitasi Narkotika , bagi warga binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Nusakambangan
Pada kesempatan tersebut Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama BNNP Jateng, Kanwil Kumham Jateng di Lapas High Risk Nusakambangan Cilacap.
Dalam kegiatan ini Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah di dampingi Kabid Rehab, Kabid Berantas diwakili Seksi Intel dan para Kepala BNNK
Komisi III DPR RI meminta beberapa penjelasan kepada Kepala BNNP Jawa Tengah dalam hal :
1. Penjelasan terkait pola peredaran narkotika di Kota Cilacap pada khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya; Kesiapan personel, sarana, dan prasarana BNNK Cilacap serta pola koordinasi dengan penegak hukum Kepolisian dalam rangka melakukan tugas pencegahan dan penindakan peredaran narkotika.
2. Penjelasan BNNK Cilacap dalam melakukan Rehabilitasi sebanyak 400 Narapina Narkotika yang telah dilakukan kerja sama dengan Lapas di Nusakambangan. Bagaimana pola assessment, mekanisme evaluasi dan output yang akan dicapai dalam kerja sama ini. Kendala kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas dan fungsinya
Komisi III DPR RI juga memberikan Apresiasi Kepada BNNP Jawa Tengah karena sudah mendapatkan prestasi yag sangat membanggakan dan kedepannya diharapkan prestasi tersebut dapat dipertahankan dan lebih baik lagi
Dalam point-point diatas para Komisi III DPR RI bisa melihat kinerja mintra kerjannya dalam hal Hukum, Ham dan Keamanan. Dan sebagai pertimbangan dalam hal memutuskan kebijakan di tahun depan
#BNNPJATENG
#STOPNARKOBA
#JATENGBERSINAR