
Kepala BNNP Jawa Tengah beserta Kabid Brantas dan Koordinator Bidang P2M diterima oleh Wakapolres Kota Semarang didampingi Kasat Narkoba dan Kabag SDM Polrestabes Semarang. Kepala BNNP mengungkapkan tujuan audiensi diantaranya, segera melakukan pelaporan RAN Inpres 2/2020. Dan yang utama mendukung pelaksanaan TAT di wilayah Kota Semarang. BNNP akan menghitung kebutuhan TAT di wilayah sehingga bisa memfasilitasi pelaksanaan TAT di Semarang.
Dengan adanya Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penerapan Keadilan Restoratif, Kepala BNNP berharap penegakan hukum korban penyalahguna narkoba mengutamakan Restorative Justice melalui rehabilitasi. Kepala BNNP berharap Polrestabes Semarang segera menindaklanjuti dengan mengusulkan anggota untuk menjadi Tim Asesmen Terpadu. Wakapolres dan Kasat Narkoba menyatakan kesiapannya untuk mendukung BNNP dalam pelaksanaan TAT di wilayah Kota Semarang