
Pada hari Senin, 14 Oktober 2019 bertempat di BNNK Banyumas, Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen (Pol) DR. Beny Gunawan, SH, MH memimpin press release ungkap jaringan narkotika Magelang-Kebumen-Banyumas di hadapan 25 wartawan media cetak, media online dan media penyiaran TV dan radio.
Dalam pengungkapan jaringan tersebut ditangkap 3 orang yaitu JSR sebagai kurir dari Magelang dengan barang bukti 45,64 gram shabu, CH sebagai kurir di Banyumas dan BD sebagai pengendali jaringan di Banyumas yang telah memesan kepada JSR sebanyak 15 kali dari tahun 2018 dengan rentang 1-2 minggu sekali.
Para tersangka akan dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.