
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi Jaringan Solo Raya, Kab. Batang dan Kab. Banyumas. Kegiatan ini kemudian di Press Release pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 pukul 13.00 Wib bertempat di Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah, Jl. Madukoro Blok BB Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan, SH., MH didampingi Kabid Pemberantasan Kombes. Pol. Drs. M. Arief Dimjati, M. Si memimpin kegiatan Press Release tersebut. Brigjen. Pol. Dr. Benny Gunawan mengatakan, pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut berkat laporan dari masyarakat, petugas dari BNN Jawa Tengah bekerjasama memberantas sindikat yang menjalankan kegiatan tersebut. “Maraknya peredaran narkotika di wilayah Jawa tengah antara lain dikarenakan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan wilayah yang cukup besar dan juga menjadi jalur perlintasan di Pulau Jawa. Narkoba yang masuk berasal dari Jakarta, Surabaya, dan daerah lain dengan cara diambil langsung oleh kurir atau diantar oleh jaringan sindikat ke wilayah Jawa Tengah”, katanya.
Pada semester pertama tahun 2020 ini BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap 30 orang dari 13 kasus terkait transaksi dan peredaran gelap narkotika. Sedangkan pada tahun 2019, 51 orang dari 48 kasus juga telah ditangkap terkait transaksi dan peredaran narkotika, beberapa kasus merupakan jaringan kurir dan pelaku antar pulau seperti Pontianak Kalimantan Barat dan Batam. Pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di wilayah Solo Raya, Kab. Batang, dan Kab. Banyumas ini merupakan operasi bersama antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kota Surakarta, BNN Kabupaten Batang, BNN Kabupaten Banyumas, LP Klaten dan LP Pati. Kerjasama ini merupakan bentuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) di wilayah Jawa Tengah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
KRONOLOGI
Pengungkapan Kasus Wilayah Solo Raya
Berawal dari laporan masyarakat, pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 00.05 WIB di Kadilangu Kec. Baki Kab. Sukoharjo, tim BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka inisial NVT, umur 28 tahun, laki-laki, WNI, beralamat di Kec. Prambanan Kab. Klaten. Tersangka NVT diamankan petugas saat akan mengambil pesanan Narkotika jenis Shabu, dari tangan tersangka saat digeledah ditemukan dan diamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 50 gram. Tersangka NVT diketahui menerima perintah dari Warga Binaan LP Klaten yang bernama LEO ELYARSO, umur 42 tahun, WNI, tersangka NVT berencana akan bekerjasama dengan tersangka DD als PEDHET, umur 40 tahun, laki-laki, WNI, beralamat di Kec. Prambanan Kab. Klaten dalam mengedarkan narkotika jenis shabu. Pada hari yang lain, Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 01.45 WIB bertempat di sebuah rumah kosong di Jl. Bima IV Serengan Kota Surakarta, tim BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta menangkap seorang tersangka AS als BAMBANG PITHIK, umur 48 tahun, laki laki, WNI, beralamat di Kec. Colomadu Kab. Karanganyar. Dari tersangka AS diamankan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir. Tersangka AS als BAMBANG PITHIK diketahui menerima perintah dari SULISTIONO als CUPLIS, umur 49 tahun, laki-laki, Warga Binaan LP Pati untuk mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi tersebut di wilayah Solo Raya. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Pati dan berhasil mengamankan Warga Binaan bernama SULISTIONO als CUPLIS beserta BB HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AS als BAMBANG PITHIK. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus Subah Kabupaten Batang
Pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib berawal dari informasi Masyarakat, Tim BNNP Jateng dan BNNK Batang menangkap AW, umur 42, Laki-laki, WNI, beralamat di Kec. Dukuhseti Kab. Pati di SPBU Subah Ds. Rejomulyo Jatisari Kec. Subah Kab. Batang. Tersangka AW diamankan saat akan menerima Narkotika jenis Shabu dari seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Mio Scoopy warna merah yang kemudian melarikan diri, dari tangan tersangka AW saat digeledah ditemukan barang bukti jenis Sabu seberat kurang lebih 20 gram. Tersangka AW diketahui menerima perintah untuk menerima narkotika jenis shabu tersebut oleh seorang Napi LP Pati bernama AF als Subhan als Kasbon, umur 40 tahun, WNI, Laki-laki, Warga Binaan LP Pati. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Pati dan berhasil mengamankan Warga Binaan bernama Subhan als Kasbon beserta BB HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AW. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna dimintai keterangan lebih lanjut
Pengungkapan Kasus Di Kabupaten Banyumas
Pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020, Tim gabungan TPPU BNN RI dan BNN Banyumas mengungkap kasus Narkotika yang di duga jenis Shabu dengan barang bukti (BB) kurang lebih sebanyak 0,46 (nol koma empat enam) gram. Bermula pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.20 WIB petugas gabungan dari direktorat TPPU BNN RI mendatangi sebuah rumah milik KSMT yg diduga merupakan Jaringan dari Sdr ARIFIN. Setelah Tim masuk dan memperkenalkan diri, kemudian petugas menanyakan keberadaan suaminya dari Sdri. KSMT, dan dijawab didalam kamar,sehingga tim masuk kedalam kamar dan didapati suami Sdri. KSMT yang berinisial SGY als DABOL, umur 44 tahun, WNI, Laki-laki, alamat Cilongok Kab. Banyumas berada di dalam kamar mandi dan diduga Sdr. SGY als DABOL sedang membuang Barang Bukti ke dalam kloset. Setelah digeledah petugas mendapati sebuah plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi dan shabu tersebut diakui oleh Sdr. SGY als ABOL bahwa barang tersebut barang miliknya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNNK Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
#hidup100persen
#bnnpjateng
#jatenggayenglawannarkobabareng-bareng