
BNNP Jateng menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja kurang lebih 6,2 kg di semarang dan shabu 200 gr di surakarta. Press Release dipimpin langsung kepala BNNP Jateng, Drs Muhammad Nur, SH., M. Hum bertempat dihalaman kantor BNNP Jateng.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Semarang
Pada Hari Senin, 18 Maret 2019 Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Ganja Seluruhnya Sebanyak 6,2 Kg Dengan Tersangka :
- Bs, Laki-Laki, Umur 24 Tahun, Wni, Pekerjaan Buruh, Beralamat Di Pusponjolo Tengah Kota Semarang;
- Im, Laki-Laki, Umur 17 Tahun, Wni, Belum Bekerja, Beralamat Di Pusponjolo Tengah Kota Semarang;
- Jfc, Laki-Laki, Umur 20 Tahun, Wni, Pekerjaan Buruh, Beralamat Di Pusponjolo Tengah Kota Semarang;
- Bambang Setioko Priyambodo, Laki-Laki, Umur 28 Tahun, Wni, Warga Binaan Lp Kedungpane Kota Semarang
- Rangga Laksana Bin Sutedjo, Laki-Laki, Wni, 32 Tahun, Warga Binaan Lp Ambarawa.
Tersangka Bs Dan Im Yang Mengambil Paket Berisi Ganja Tersebut Di Parkiran Kantor Pos Erlangga Diamankan Pada Hari Senin Tanggal 18 Maret 2019 Sekitar Pukul 10.00 Wib Oleh Petugas, Keduanya Mengaku Diminta Mengambil Paket Tersebut Oleh Tersangka Jfc Dan Dijanjikan Sejumlah Uang Untuk Upahnya. Para Tersangka Ini Diketahui Dikendalikan Oleh Narapidana Lp Kedung Pane Semarang Yang Bernama Bambang Setioko Priyambodo. Kepala BNNP Jateng Kemudian Berkoordinasi Dengan Kalapas Kedungpane Semarang Untuk Mengamankan Tersangka Bambang Setioko Priyambodo.
Pada Hari Yang Sama, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Juga Mengamankan Seorang Pelaku Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja Yang Bernama Rangga Laksana Bin Sutedjo, Laki-Laki, Wni, 32 Tahun, Warga Binaan Lp Ambarawa. Tersangka Diamankan Petugas Setelah Sebelumnya Petugas Mencurigai Paket Yang Diduga Berisi Ganja Yang Dialamatkan Ke Penerima Di Jln. Meliwis Rt 01 Rw 02 Semarang Barat Kota Semarang Jawa Tengah. Paket Tersebut Diterima Oleh Seorang Perempuan Yang Diketahui Sudah Mendapatkan Pesan Dari Ibu Tersangka Rangga Laksana Tanpa Mengetahui Isinya. Tim Kemudian Mengamankan Ibu Tersangka Rangga Laksana Yang Berinisial Pwt Untuk Diperiksa Dan Dimintai Keterangannya, Dari Keterangan Pwt Diketahui Bahwa Benar Tersangka Rangga Laksana Memberitahu Ibunya Untuk Menerima Paket Tersebut Tanpa Menyebutkan Isinya. Kepala BNNP Jateng Kemudian Berkoordinasi Dengan Kalapas Ambarawa Untuk Mengamankan Tersangka Rangga Laksana Berikut Barang Bukti Hp Yang Digunakan Untuk Berkomunikasi Dengan Ibunya. Adapun Barang Bukti Yang Disita Dari Para Tersangka Dalam Pengungkapan Kasus Ganja Ini Adalah Sebagai Berikut :
- 1 (Satu) Paket Berisi 2 (Dua) Bungkus Ganja Dengan Berat Bruto Seluruhnya ± 5.000 Gram Atau 5 Kilogram;
- 1 (Satu) Paket Berisi Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Bruto Seluruhnya ± 1.200 Gram Atau 1,2 Kilogram;
- 7 (Tujuh) Buah Handphone;
- 1 Unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Nopol H 3348 Aw .
Salah Satu Tersangka Yaitu Im Merupakan Anak Di Bawah Umur, Sehingga Nantinya Dalam Proses Penyidikan, Penyidik Akan Menerapkan Sesuai Dengan Proses Penyidikan Anak Mengacu Pada Uu Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika Jenis Ganja Yang Dikirim Melalui Kantor Pos Dan Rencananya Akan Diedarkan Di Wilayah Semarang Dan Sekitarnya Oleh Para Tersangka Ini Merupakan Kerjasama Antara BNNP Sumatera Utara Dan BNNP Jawa Tengah, Kanwil Kemenkumham Jateng Khususnya Divisi Pemasyarakatan, Lapas Kedungpane Dan Lapas Ambarawa, Serta Pihak Kantor Pos Erlangga Semarang.
Pengungkapan Kasus Narkotika Di Surakarta
Pada Hari Selasa, 19 Maret 2019 Sekira Pukul 03.00 Wib, Bertempat Di Jln. Ahmad Yani No 87-89, Kartosuro Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, Petugas Gabungan BNNP Jateng Dan BNNk Surakarta Melakukan Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 200 Gram Dengan Tersangka :
- Bap, Laki-Laki, Umur 41 Tahun ,Wni, Beralamat Di Nglarangan Kec. Teras Kab. Boyolali;
- Mnk, Laki-Laki, Umur 20 Tahun, Wni, Beralamat Di Nglarangan Kec. Teras Kab. Boyolali.
Tersangka Bap Dan Mnk Diamankan Pada Hari Selasa, 19 Maret 2019 Sekira Pukul 03.00 Wib,, Pada Saat Dilakukan Penggeledahan Ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu. Adapun Barang Bukti Yang Disita Dari Para Tersangka Adalah Sebagai Berikut :
- 2 Buah Plastik Klip Warna Transparan Diduga Berisi Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Seluruhnya ± 200 Gram;
- 1 Unit Mobil Mitsubishi Expander Warna Putih Dengan Nopol Stck Ad 8018 Xx;
- 3 (Tiga) Unit Handphone.
Selanjutnya Para Tersangka Dibawa Ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah Di Kota Semarang Guna Dilakukan Proses Pemeriksaan Lebih Lanjut, Para Tersangka Saat Ini Ditahan Di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, Dan Dijerat Dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Dan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Minimal 5 Tahun Penjara Dan Maksimal Pidana Mati. #Stopnarkoba.