Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Jateng ungkap kasus shabu jaringan jepara yang melibatkan Napi Lapas Pati

Dibaca: 2 Oleh 12 Apr 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Jateng ungkap kasus shabu jaringan jepara yang melibatkan Napi Lapas Pati
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bertempat di halaman Kantor BNNP Jateng tanggal 12 April 2019, BNNP Jateng mengadakan press release pengungkapan kasus shabu jaringan Jepara. Kepala BNNP Jateng, Drs. Muhammad Nur, SH., M.Hum yang memimpin press release tersebut menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 07 April 2019 sekira pukul 01.00 WIB di depan Stasiun Semarang Tawang, Kota Semarang, Tim Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis shabu dengan tersangka :
1. YA, laki-laki, umur 39 tahun, WNI, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Kel. Mintaragen Kota Tegal;
2. AF, laki-laki, umur 21 tahun, WNI, belum bekerja, beralamat di Kec. Tahunan Kab. Jepara;
3. NJRKHAN als ENGGLE BIN SALMAN (ALM), laki-aki, umur 43 tahun, WNI, Warga Binaan LP Klas IIB Pati.

Sebelumnya satgas Pemberantasan BNNP Jawa Tengah menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di depan Stasiun Tawang Semarang. Satgas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut di sekitaran Stasiun Tawang Semarang. Pada pukul 01.00 WIB, Tim BNNP Jateng melihat seseorang berbadan gemuk memakai jaket hitam menghampiri seseorang berjaket kuning yang duduk di sepeda motor Vario Putih tanpa Nopol, karena Tim BNNP Jateng mencurigai keduanya lantas dilakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kotak kardus berisi bungkus plastik serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka AF disuruh. oleh seseorang bernama ENGGLE yang merupakan warga binaan LP Pati untuk mengambil narkotika dari Jepara ke Semarang. Setelah mengambil narkotika tersebut, tersangka AF diperintahkan untuk memberikan 3.5 gram sabu kepada seseorang yang dia tidak kenal namanya di depan Stasiun Tawang Semarang.

Setelah kedua orang tersebut tertangkap diketahui bahwa penerima narkotika tersebut adalah tersangka YA yang berangkat dari Tegal ke Semarang naik kereta api untuk mengambil narkotika dimaksud. Kepala BNNP Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengar. Kalapas LP Pati untuk mengamankan tersangka NURKHAN ais ENGGLE BIN SALMAN (ALM), dari tersangka NURKHAN als ENGGLE BIN SALMAN (ALM) ditemukan barang bukti berupa 2 buah HP yang digunakan oleh NURKHAN als ENGLE untuk berkomunikasi dengan tersangka AF sewaktu transaksi mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram di Semarang.

Tersangka NURKHAN als ENGGLE BIN SALMAN (ALM) sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman di LP Klas II B Pati dalam perkara narkotika yang di vonis 4 tahun 8 bulan oleh PN Jepara, dan Narkotika jenis shabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya. Tersangka NURKHAN als ENGGLE BIN SALMAN (ALM) sebelumnya ditahan di LP Kedungpane Semarang kemudian pindah ke LP Pekalongan dan hanya 10 hari (tgl 23 Maret-3 April) kemudia pindah ke LP Klas IIB Pati sampai kemudian diamankan pada tanggal 09 April 2019 oleh petugas BNNP Jateng dan LP Klass IIB Pati.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka dalam pengungkapan kasus shabu jaringan Jepara-Pati ini adalah sebagai berikut :
– 1 kotak kardus berisi bungkusan kristal bening warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100 gr
– 1 sepeda motor Vario Putih tanpa Nopol
– 4 (empat) buah handphone:
– 1 buah timbangan elektronik warna hitam.

Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Tengah di Kota Semarang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel