
Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2019 sekira pukul 01.00 Wib, Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng bekerjasama dengan Bea Cukai (BC Kanwil Jateng DIY-BC Semarang-BC Tanjung Emas Semarang-BC Kalimantan Barat-BC Pontianak) telah melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram.
Para tersangka bernama:
1. SUTAN ANDI WIDAKSO (TTL : Jepara, 14/08/1984). Alamat : RT/RW 006/006 Kel.
Saripan Kec. Jepara Kab. Jepara)
2. FERI ARIYANTO ALS PAIDI (Napi LP Kedungpane Semarang asal Jepara)
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka adalah:
1. Serbuk kristal diduga sabu dengan berat 200 gram.
2. 1 buah HP merk Samsung J5 warna hitam
3. 1 buah HP kecil merk Samsung warna hitam
4. 1 buah HP merk OPPO F5 warna gold
5. 1 buah HP merk Asus warna gold
6. 1 buah HP kecil merk Nokia warna hitam
Tim gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai menerima informasi tentang adanya kurir yang akan membawa narkotika dari Pontianak ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang melalui perjalanan laut dengan menumpang Kapal Dharma Kencana dan rencananya akan tiba pada tanggal 9 Juli 2019 pukul 01.00 Wib. Selanjutnya Tim Gabungan BNNP Jateng dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sekira pukul 01.00 Kapal Dharma Kencana menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas. Tim Gabungan kemudian
melakukan penangkapan kepada seseorang yang dicurigai dan setelah digeledah bernama SUTAN ANDI WIDAKSO membawa 2 buah bungkus plastik berisi kristal bening masing-masing berisi 100 gram yang diduga sabu.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa SUTAN ANDI WIDAKSO disuruh megambil sabu ke Pontianak untuk dibawa ke Semarang oleh seorang Napi LP Kedungpane Semarang bernama FERI ARIYANTO ALS PAIDI. SUTAN ANDI WIDAKSO berangkat ke Pontianak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 melalui Bandara Internasional Ahmad Yani
Semarang transit di Ketapang dan dilanjutkan ke Pontianak. Setelah memperoleh sabu, SUTAN ANDI WIDAKSO kembali ke Semarang melalui kapal penumpang pada tanggal 6 Juli 2019. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jepara dan SUTAN ANDI WIDAKSO sudah ditransfer Rp. 10 juta rupiah untuk biaya operasional. Pengungkapan kasus narkotika melalui jalur Pelabuhan Tanjung Emas Semarang adalah merupakan kasus yang pertama kali ditangani oleh BNNP Jateng. Kemudian BNNP Jateng menghubungi pihak LP Kedungpane Semarang dan melakukan penggeledahan bersama di sel F11 yang dihuni oleh FERI ARIYANTO ALS PAIDI. Dalam pemeriksaan diperoleh 3 buah HP merk Samsung, OPPO F5 dan ASUS yang dipakai oleh napi tersebut untuk berkomunikasi dengan SUTAN ANDI WIDAKSO. FERI ARIYANTO ALS PAIDI merupakan Napi Narkotika yang sedang menjalani vonis selama 1 tahun penjara. Sebelumnya, pada tahun 2011, PAIDI juga pernah terlibat kasus
narkotika dengan lama hukuman 1,5 tahun penjara.