
BNNP Jateng melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ke-8 dalam tahun ini berupa sabu seberat ± 2,3 Kg yang berasal dari dua kasus berbeda. Dengan pemusanahan sabu tersebut, setidaknya BNNP Jateng telah menyelamatkan lebih dari 12 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan dilaksanakan hari rabu, 27 nov 2019 di halaman kantor BNNP Jateng
Berikut kronologi dari dua kasus tersebut :
1. Kasus Sabu 2,070 Kg dari Malaysia Minggu, 3 November 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Petugas Bea Cukai Tanjung Emas berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial “VE” (18 Tahun) yang merupakan penumpang Air Asia Flight dengan nomor penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur – Semarang. Berdasarkan analisa dan profiling atas manifest penumpang, kedapatan tingkah laku mencurigakan terhadap “VE”. Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan yang bersangkutan. Berdasarkan Citra X-Ray atas barang bawaan “VE” yaitu sebuah oven/microwave, pada lapisan atas dan bawah oven tersebut ditemukan kristal bening metamphetamine, dikemas dan disembunyikan dalam kantong plastik sebanyak 4 (empat) buah (dibagian atas) dengan berat bruto 1.138 gram dan 6 (enam) buah (dibagian bawah) dengan berat bruto 932 gram, sehingga berat bruto total menjadi 2.070 gram. Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai Tanjung Emas menyerahkan kepada tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
2. Kasus Sabu 317 gram Jakarta-Kendal Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng mendapatkan informasi tentang adanya ada seorang kurir narkotika di Kendal yang sedang membawa Narkotika dari wilayah Jakarta. Pada 10 November 2019 sekira pukul 22.00 WIB, petugas BNNP Jateng menangkap kurir berinisial SGT di Perumahan Rahayu Mutiara Indah Kendal. Dari hasil penggeledahan Petugas berhasil menyita sabu seberat 317 gram. Selanjutnya, petugas BNNP Jateng berkoordinasi dengan Kepala LP Kelas IA Kedungpane untuk melakukan penggeledahan di kamar sel FEPRI SUWELO AJI yang berperan sebagai pengendali kurir. Dalam penggeledahan itu diperoleh 2 alat komunikasi (HP) yang digunakan oleh FEPRI SUWELO AJI untuk mengendalikan SGT untuk mengambil sabu di Jakarta. Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) lebih lebih subsider Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. Pengungkapan kedua kasus narkotika ini merupakan bentuk kerjasama dan sinergitas yang terus dibangun antara BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Kendal, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang dan LP Kelas IA Kedungpane Semarang. Sampai dengan bulan November 2019, BNN Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran BNN Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah telah menangkap 52 Tersangka kasus narkotika, menyita 6,6 Kg sabu, 62 Kg ganja, 486 butir ekstasi dan menyita asset senilai Rp. 10 miliar dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika