Skip to main content
Siaran Pers

BNNP Jateng musnahkan ± 358,41 gram shabu hasil ungkap kasus jaringan mojokerto

Dibaca: 9 Oleh 12 Jul 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Guna menjalankan mandat pasal 91 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memerintahkan pemusnahan barang bukti narkotika dan berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang, BNNP Jateng memusnahkan 358,41 gram narkotika golongan I jenis shabu dari total 401,52 gram yang disita di halaman kantor BNNP Jateng, Jumat 12 Juli menggunakan mesin incenerator, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Barang bukti shabu tersebut disita oleh Penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2019 sekira sekira pukul 12.00 wib, di Jalan Raya Semarang Demak Km 7 Kel. Banjardowo Kec. Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah dari tersangka JOKO PURNOMO bin SAMIKAN, laki-laki, umur 38 tahun, WNI, pekerjaan Sopir, alamat KTP di Margaasih Bandung Jawa Barat dengan domisili di Mojokerto Jawa Timur. Tersangka JOKO PURNOMO bin SAMIKAN saat itu bersama seorang perempuan bernama ROCHMATUL LAILI binti DJUPRI, perempuan, umur 29 tahun, WNI, pekerjaan swasta, alamat Mojokerto Jawa Timur yang sedang berada di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra Warna Putih dengan Nopol S 1739 SL. Tersangka JOKO PURNOMO bin SAMIKAN di perintah tersangka WAHYU FITRIYANTO als. FITRI bin MISKAN yang merupakan warga binaan Lapas Pati untuk diserahkan kepada seseorang di Semarang bernama tersangka MOHAMAD VARUDIN als. CEMANI als. NANI bin (Alm) KUSMAN, laki-laki, umur 28 tahun, WNI, Pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Krobokan Semarang Barat. Dan rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan di bawa dan diserahkan kepada tersangka NANANG INDRIYANA bin SUMADI, laki-laki, umur 40 tahun, WNI, Pekerjaan Swasta, alamat Krobokan Semarang Barat. Selanjutnya barang tersebut akan dibuat paket-paket kecil untuk diletakkan disuatu tempat dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka CATUR ADI
PRASETYO bin SUKOCO, laki-laki, umur 36 tahun, WNI, Pekerjaan Karyawan Swasta, NANANG INDRIYANA bin SUMADI dan MOHAMAD VARUDIN als. CEMANI als. NANI bin (Alm) KUSMAN. Dari Jaringan Mojokerto dan Semarang ini, BNNP Jawa Tengah secara keseluruhan memusnahkan barang bukti yang mencapai ± 358,41 gram narkotika jenis shabu

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel