
BNNP Jateng menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang bersifat terlarang dalam perkara narkotika dan kesehatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Semarang
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 30 Desember 2019 pukul 09.00 WIB di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang
Acara tersebut dihadiri oleh
1. BNN Provinsi Jawa Tengah
2. RUBASAN Semarang
3. Polrestabes Semarang
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Sumurung P. Simaremare, SH., MH. Kemudian dilanjutkan pembacaan press release oleh Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Semarang Abdurahman, SH., MH. Dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan:
– Narkotika
1. Shabu sejumlah 935,002 gram (79 paket).
2. Ganja sejumlah 24,872 gram
3. Heximer sejumlah 230 butir
4. Ekstasi sejumlah 10 butir
– Kesehatan:
1. Pil berlogo MF sejumlah 200 butir
2. Pil Koplo sejumlah 930 butir
3. Obat kuat sejumlah 21 Dos
4. Jamu bermacam jenis tanpa ijin edar sejumlah 1.602 kemasan
5. Softlens sejumlah 20 kranjang, 7 Dos, 22 paket
6. Handphone sejumlah 76 buah