Skip to main content
Berita Kegiatan

BNNP Jateng bersama dengan BNNK Batang ungkap kasus ganja 6,3 Kg di Jalan Tol Batang Semarang

Dibaca: 9 Oleh 06 Sep 2019November 9th, 2020Tidak ada komentar
BNNP Jateng bersama dengan BNNK Batang ungkap kasus ganja 6,3 Kg di Jalan Tol Batang Semarang
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng bersama dengan BNNK Batang berhasil mengungkap peredaran gelap ganja seberat 6,3 Kg di Jalan Tol Batang Semarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala BNNK Batang didampingi Plt Kabid Brantas BNNP Jateng dalam Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis ganja seberat 6,3 Kg di Jalan Tol Batang Semarang, Jumat (6/9) yg digelar di halaman kantor BNN Kabupaten Batang.

Ungkap kasus tersebut merupakan hasil kerjasama Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng dengan BNNK Batang yg dilakukan pada Rabu tanggal 04 September 2019 sekira pukul 06.50 WIB di Jalan Tol Batang Semarang Km 343/600 Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.

Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang dengan barang bukti 6 paket kotak berlakban cokelat yg diduga didalamnya narkotika jenis ganja seberat 6,3 Kg. 3 (tiga) orang yang diamankan bernama SW (43) berasal dari Mojosongo Boyolali, KH (32) beralamat di Mudal Boyolali serta PM (27) beralamat di Salatiga

Narkotika tersebut dibawa dari Jakarta ke Jawa Tengah menggunakan truk angkutan barang, didapati 2 (dua) orang penumpang atas nama SW dan KH membawa tas hitam yang berisi 6 paket berlakban cokelat yg didalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 6,3 Kg

Tim kemudian melakukan pengembangan menangkap seseorang bernama PM di SPBU Payaman RT 01 RW 04 Tingkir Tengah Kec. Tingkir Kota Salatiga. PM menunggu perintah AD untuk distribusi ganja tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut didapati fakta bahwa AD adalah Moh. Saddam Husain bin Junedi, terpidana kasus narkotika hasil ungkap kasus BNNP Jawa Tengah dengan Barang Bukti Ganja seberat 10 kg dengan vonis hukuman 9 tahun penjara di Lapas Klas IIB Brebes

BNNP Jateng bersama dengan BNNK Batang ungkap kasus ganja 6,3 Kg di Jalan Tol Batang Semarang

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
#stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel