
Plt Kabid Pemberantasan, Susanto, SH., MM menghadiri press release dari BNN Kota Surakarta yang berhasil melakukan penangkapan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 50 kg di gilingan banjarsari Surakarta
Press Release dipimpin ka bnnk Surakarta AKBP RIDHO WAHYUDI yang didampingi kasie berantas bnnk Surakarta AKBP EDISON PANJAITAN digelar di Kantor BNN Kota Surakarta pada hari Senin, 16 September pukul 13.00 wib.
BNN Kota surakarta yang dibackup BNNP Jateng mengamankan 1 tersangka Anang Arif, laki-laki umur 45 tahun, domisi malang. Modus yg digunakan yaitu disimpan dalam koper dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi dari pelabuhan merak melalui tol lintas jawa. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan berstatus bebas bersyarat di malang.
Barang bukti yang dihadirkan dalam press release tersebut yaitu
1. Satu buah Koper merk air polo warna coklat berisi 20 bal berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 20 kg
2. Satu buah Koper merk grand polo warna hijau army berisi 30 bal yang diduga jenis ganja dengan berat kurang lebih 30 kg
3. Dua plastik bening berisi serbuk kristal yang di duga narkotika jenis sabu seberat dengan bruto 1.62 gram yang dimasukkan di grenjeng bungkus rokok dji sam soe
4.satu buah handphone merk Andromax A26c4H warna hitam
5.satu buah handphone merk nexcom warna hitam kombinasi merah
6.tas punggung merk alto warna hitam
7.satu buah KTP atas nama minarjo dengan
8.satu lembar tiket pesawat Lion air JT0599
9.satu lembar tiket bus Rosalia indah
10. Satu buah ATM BCA warna biru